4 Pemuda Keroyok Pengemudi Mobil di Pintu Masuk Tol

Jumat 23-10-2020,18:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id- Unit Reskrim Polsek Karangpilang menangkap pelaku pengeroyokan di pintu masuk tol Karangpilang. Mereka adalah Feri Risdianto (25), warga Surabaya, James Wong (21), warga Makassar, Jeremi Felix (21), asal Tuban, dan Andreanus Utomo (25), warga Surabaya. Keempat pria ini berurusan dengan polisi setelah mengeroyok korban, Moh. Reza Zulkarnaen, warga Surabaya. Dalam pengeroyokan itu, menyebabkan wajah korban bengkak dan jari manis sebelah kanan keseleo. Pengeroyokan bermula korban mengemudikan mobil dan hendak masuk tol. Sialnya, saat masuk mobilnya terhalang pembatas yang menjorok ke jalan. "Spontan saya mengerem mobil mendadak," kata Reza saat dimintai keterangan penyidik Polsek Karangpilang. Kebetulan di belakang mobil korban juga melintas mobil yang dinaiki para tersangka. Merasa mengerem mendadak, membuat mereka tidak terima lantas turun dari mobil membentak korban. Tidak terima dimarahi, korban juga ikut turun dari mobilnya. Tapi, baru membuka pintu, salah satu pelaku mendorong hingga mengenai wajah korban sampai bengkak. Tidak hanya itu, pelaku lain juga memukuli dan menendang korban hingga jari manis sebelah kanan mengalami keseleo. Saat dikonfirmasi kejadian ini, Kapolsek Karangpilang Kompol Samsul Hadi membenarkan jika ada aksi pengeroyokan dan petugas sudah mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan. "Para pelaku pengeroyokan sudah kami tangani dan semua pelakunya ditahan. Ada empat pelaku, dua cewek hanya sebagai saksi,” tegas Samsul, Jumat (23/10). Dia menambahkan, peran empat pelaku, Feri Risdianto berperan mendorong dada korban, merusak kaca spion sebelah kiri mobil milik korban hingga patah dan juga memaki korban. Samsul juga menjelaskan peran para pengeroyok. Yakni pelaku Jeremi Felix berperan mendorong korban, bentak dan maki-maki korban. James Wong menggebrak gebrak kap mobil milik korban. Sedangkan pelaku Andreanus Utomo berperan mendorong korban, menendang korban gunakan kaki dan memaki-maki korban dengan bahasa kotor. "Mereka kami jerat pasal 170 jo 351 jo 406 KUHP," pungkas Samsul. (rio/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait