Jember, Memorandum.co.id - Tujuh pemuda di Kecamatan Jenggawah dilaporkan atas kasus pemerkosaan. Para pelaku memerkosa seorang bocah yang masih berusia 15 tahun secara bergiliran. Kini, kasus tersebut telah ditangani Polsek Jenggawah. Kapolsek Jenggawah, AKP Ma'ruf menerangkan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya segera melakukan visum terhadap korban di RSD dr Soebandi. Hasilnya, korban dinyatakan hamil satu bulan. “Berbekal bukti yang ada, kami segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” kata Ma'ruf, Jum'at (23/10/2020). Enam dari tujuh pelaku berhasil diamankan dari tempat yang berbeda. Pertama, 2 pelaku ditangkap yang sedang berada di rumah temannya di Dusun Kebonsadeng, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah dan dikembangkan lagi tambah satu pelaku. "Anggota mendatangi lokasi dan menangkap mereka. Keduanya adalah Bahul, 21, dan Taufiq, 23. Dalam proses penangkapan hari pertama, salah seorang pelaku sempat berusaha kabur melalui dapur. Kemudian, kami kembali menangkap seorang pelaku Lutfi (30). Saat dibekuk, pelaku sedang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung,” bebernya. Lanjut Ma'ruf, pada hari ini 3 pelaku ditangkap lagi, sehingga enam pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu pelaku masih buron dan sudah diketahui keberadaannya. Kini, keenam tersangka telah ditahan di Polsek Jenggawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Sementara satu pelaku lainnya, hingga kemarin masih dalam proses pengejaran. “Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya,” tutur Ma'ruf. Berdasarkan pengakuan pelaku dan korban, aksi kejahatan seksual itu dilakukan di waktu dan tiga tempat berbeda. Pertama terjadi pada awal September di areal persawahan. Sedangkan yang kedua dan ketiga pada akhir September di rumah Bahul, salah seorang pelaku. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga teler. “Saya ikut memerkosa ketika korban tidak sadar,” ujar Lutfi, salah seorang pelaku. Sejauh ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku yang belum tertangkap. Identitas satu pelaku yang buron tersebut juga telah diketahui polisi. “Untuk enam tersangka yang telah tertangkap bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Jombang itu. (edy)
Perkosaan Rame-rame di Jenggawah Jember, 6 dari 7 Pelaku Diringkus
Jumat 23-10-2020,14:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,11:54 WIB
Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah
Selasa 24-03-2026,21:34 WIB
Suwadji 40 Tahun Mengabdi dan Berprestasi di Pemerintah Kabupaten Malang
Selasa 24-03-2026,12:06 WIB
Open House Rakyat Faida di Jember Diserbu Warga Meski Tak Lagi Menjabat
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Armuji Ingatkan Pendatang Baru Jangan Nekat ke Surabaya Usai Lebaran
Selasa 24-03-2026,12:01 WIB
Haji 2026 Tetap Berangkat 22 April, Menteri Irfan Pastikan Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
Terkini
Rabu 25-03-2026,07:20 WIB
Barcelona Siapkan Perombakan Lini Depan, Ferran Torres Berpotensi Dijual
Rabu 25-03-2026,07:14 WIB
Antoine Griezmann Resmi Gabung Orlando City, Teken Kontrak Dua Tahun hingga 2028
Rabu 25-03-2026,07:07 WIB
Lebaran di Rumah, Rutan di Belakang Pintu
Rabu 25-03-2026,07:00 WIB
Mohamed Salah Resmi Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2025–26, Akhiri Sembilan Tahun Penuh Prestasi
Rabu 25-03-2026,06:00 WIB