Malang, Memorandum.co.id - Meski UU Cipta Kerja belum resmi diundangkan, namun UU ini akan berlaku jika Presiden Joko Widodo sudah menandatanganinya. UU Cipta Kerja juga akan berlaku dengan sendirinya tanpa tanda tangan Presiden jika sudah mencapai 30 hari sejak disahkan oleh DPR. "Meski belum diundangkan. UU ini akan berlaku jika Presiden sudah tanda tangan atau jika sudah mencapai 30 hari," ujar Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah dalam kunjungannya ke Malang, Kamis (22/10/2020). Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan operasional dari UU Cipta Kerja ini. "Kemenaker mendapatkan amanah untuk merumuskan empat peraturan pemerintah. Sekarang sudah mulai proses pembahasannya," imbuhnya. Empat RPP yang disusun itu meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lebih lanjut ia mengatakan, empat hari lalu, Kemnaker telah melakukan kick-off dengan mengundang forum Tripartite Nasional untuk memberikan masukan dan membahas bersama RPP ini. "Kami mensosialisasikan dan mengajak kepala daerah yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi untuk sama-sama memberikan masukan dan sama-sama merumuskan RPP ini," pungkasnya. (lis/ari)
Kemenaker Siapkan RPP Cipta Kerja
Kamis 22-10-2020,17:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,06:01 WIB
Doa Penenang Hati Saat Tertimpa Musibah agar Diberi Kesabaran dan Ketabahan
Senin 22-12-2025,08:45 WIB
Kisah Sukses Arut Sulistias, Ubah Hobi jadi Pundi Rupiah
Terkini
Senin 22-12-2025,22:24 WIB
Prediksi Kenaikan Sampah saat Nataru di Kota Malang Capai Lebih 20 Ton Per Hari
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,22:06 WIB
Rakerda PKS Kota Malang Perkuat Konsolidasi dan Donasi Korban Bencana Alam
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Senin 22-12-2025,21:18 WIB