Malang, Memorandum.co.id - Meski UU Cipta Kerja belum resmi diundangkan, namun UU ini akan berlaku jika Presiden Joko Widodo sudah menandatanganinya. UU Cipta Kerja juga akan berlaku dengan sendirinya tanpa tanda tangan Presiden jika sudah mencapai 30 hari sejak disahkan oleh DPR. "Meski belum diundangkan. UU ini akan berlaku jika Presiden sudah tanda tangan atau jika sudah mencapai 30 hari," ujar Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah dalam kunjungannya ke Malang, Kamis (22/10/2020). Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan operasional dari UU Cipta Kerja ini. "Kemenaker mendapatkan amanah untuk merumuskan empat peraturan pemerintah. Sekarang sudah mulai proses pembahasannya," imbuhnya. Empat RPP yang disusun itu meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lebih lanjut ia mengatakan, empat hari lalu, Kemnaker telah melakukan kick-off dengan mengundang forum Tripartite Nasional untuk memberikan masukan dan membahas bersama RPP ini. "Kami mensosialisasikan dan mengajak kepala daerah yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi untuk sama-sama memberikan masukan dan sama-sama merumuskan RPP ini," pungkasnya. (lis/ari)
Kemenaker Siapkan RPP Cipta Kerja
Kamis 22-10-2020,17:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Sabtu 09-05-2026,19:07 WIB
Dukung Pemberdayaan, Ketua Bhayangkari Kediri Hadiri HKG PKK Ke-54
Sabtu 09-05-2026,22:32 WIB
Festival Rujak Uleg Surabaya 2026, Pertandingan Rasa Paling Panas Sedunia
Sabtu 09-05-2026,19:58 WIB
Presiden Prabowo Perintahkan Perbaikan Sekolah dan Puskesmas di Pulau Miangas
Terkini
Minggu 10-05-2026,18:19 WIB
Tabrak Median Jalan, Tiga Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Babat
Minggu 10-05-2026,18:01 WIB
Cekcok Berujung Pemukulan di Pakuwon City, WNA Asal Cina Dilaporkan
Minggu 10-05-2026,17:54 WIB
Ahli Pidana Minta Kepala Cabang Bank Diperiksa dalam Kasus Kredit Fiktif
Minggu 10-05-2026,17:21 WIB
IKA FSLDK Indonesia Teguhkan Integritas dan Kolaborasi Alumni Dakwah Kampus
Minggu 10-05-2026,17:14 WIB