Mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung Disidang

Selasa 30-04-2019,10:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung, Eko Purnomo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/4). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, terdakwa memerintahkan Rudy Bastomi dan Supraptiningsih (keduanya sudah divonis dan inkracht) untuk meminta sumbangan kepada wali murid lewat jalur prestasi sebagai bantuan mebeler. "Terdakwa kirim WA (whatsapp) kepada ketua PPDB Rudy Bustomi. Yang tidak mau, perlu diseleksi lagi kecuali dari keluarga miskin (gaskin) untuk membantu pembelian mebeler. Ada 36 peserta didik," ujar JPU Sutan Takdir membacakan isi dakwaan di hadapan ketua mejelis hakim Rochmad. Tambah Sutan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Tulungagung disita 12 amplop cokelat yang ditemukan di tas milik Rudy Bustomi yang merupakan uang dari para wali murid. Dipaparkan Sutan, dari dua belas amplop itu dengan besaran beragam, mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta dan total yang terkumpul Rp 27 juta. Dari sini, lanjut Sutan, panitia bisa mengetahui siapa-siapa saja calon siswa yang sudah membayar dengan cara ditandai atau dilingkari. “Selain itu ada enam amplop yang masih dibawa wali murid sebelum diserahkan ke panitia,” pungkas Sutan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 12 huruf e UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primer). Dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan sekunder). Terkait isi dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi di sidang berikutnya. Sedangkan kasus yang menjerat Kepala SMPN 2 Tulungagung ini berawal saat PPDB pada 2017. Saat itu polisi menjerat dua orang guru yakni Supraptiningsih dan Rudy Bastomi karena melakukan pungutan liar (pungli). Pengembangan kasus tersebut akhirnya menyeret kepala sekolah. (fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait