Polsek Lekok Ringkus Pengedar Pil Tryhexypenidil

Selasa 20-10-2020,21:55 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Pasuruan, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus  pengedar obat obatan berbahaya jenis tryhexypenidil di wilayah Kecamatan Polsek. Adalah Sunarji (37), warga Dusun Paras Gempal, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kapolsek Lekok Polres Pasuruan Kota AKP Miftaful mengatakan, awalnya unit Reskrim Polsek Lekok kring serse di jalan Desa Jatirejo, mendapati dua orang yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. "Sehingga anggota berhenti bermaksud hendak menanyai tujuan ke dua orang tersebut. Namun, ternyata pemuda tersebut ketakutan dan salah satu  melarikan diri sehingga anggota bergegas menangkap pemuda yang satu lagi berinisial K," ucap Miftaful. Setelah dilakukan penangkapan, anggota menggeledah bajunya dan didapati pil tryhexypenidil didalam saku tersebut, pria itu juga menyebutkan kalau pil itu dari pelaku. "Saat kami melakukan penyelidikan, anggota unit reskrim Polsek Lekok berhasil meringkus pelaku di tempat nongkrongnya di Dusun Paras Gempal, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan," terangnya. Ketika digeledah didapati 1 bungkus rokok yang berisi grenjeng rokok yang digulung berisikan pil sebanyak 47 butir, 1 bungkus rokok berisi pil warna kuning berisi bungkus plastik klip masing-masing berisi 9 butir, sehingga total sejumlah 234 butir dan dompet warna cokelat berisi uang Rp 2.328.000. "Pelaku ini sehari hari nya bekerja sebagai nelayan, kami juga sudah TO pelaku sudah lama. Dia menjajakan barang haram tersebut sudah 1 tahun," tutup Miftaful. (rul/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait