Gresik, memorandum.co.id - Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan polisi cepek, Wildan Alfirdaus (20), asal Desa Peganden, Kecamatan Manyar, di exit tol Manyar beberapa waktu lalu. Keduanya adalah Jumali dan Mohammad Budi Harianto, warga Jalan Satelit III, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar. Kanitreskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka. "Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka inisial J dan H. Namun, keduanya belum kita tahan karena masih memeriksa lagi untuk pemberkasan," terangnnya, Selasa (20/10/2020). Kejadian pada Senin (12/10/2020) sekitar jam 18.00. Korban didatangi tiga orang yang tiba-tiba menghardik dan sempat memukul pelipis serta mencekik lehernya. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis dan beberapa luka bekas kuku di bagian lehernya. Karena tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. Dengan tanda bukti lapor Nomor:STNK/201/X/2020/JATIM/RES GRESIK/SEK MANYAR tertanggal 12 Oktober 2020. (and/har/fer)
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyok Polisi Cepek
Selasa 20-10-2020,20:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB