Gresik, memorandum.co.id - Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan polisi cepek, Wildan Alfirdaus (20), asal Desa Peganden, Kecamatan Manyar, di exit tol Manyar beberapa waktu lalu. Keduanya adalah Jumali dan Mohammad Budi Harianto, warga Jalan Satelit III, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar. Kanitreskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka. "Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka inisial J dan H. Namun, keduanya belum kita tahan karena masih memeriksa lagi untuk pemberkasan," terangnnya, Selasa (20/10/2020). Kejadian pada Senin (12/10/2020) sekitar jam 18.00. Korban didatangi tiga orang yang tiba-tiba menghardik dan sempat memukul pelipis serta mencekik lehernya. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis dan beberapa luka bekas kuku di bagian lehernya. Karena tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. Dengan tanda bukti lapor Nomor:STNK/201/X/2020/JATIM/RES GRESIK/SEK MANYAR tertanggal 12 Oktober 2020. (and/har/fer)
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyok Polisi Cepek
Selasa 20-10-2020,20:35 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :