Blitar, memorandum.co.id - Satgas Covid-19 Kota Blitar menindak 2.114 pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 selama sebulan digelarnya operasi yustisi. Dari sejumlah pelanggar itu, Satgas Covid-19 mengumpulkan denda Rp 3,4 juta. Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Hadi Maskun mengatakan, sejumlah pelanggar itu terjaring operasi yustisi yang digelar mulai 14 September-15 Oktober 2020. Dari total pelanggar, mayoritas mendapat sanksi pembinaan di tempat, yaitu sebanyak 1.453 orang, lalu penahanan sementara kartu identitas sebanyak 266 orang, dan teguran lisan sebanyak 142 orang. Satgas Covid-19 juga menindak sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan, ada 138 pelanggar yang diberi sanksi tipiring, sedang untuk pelaku usaha ada 32 pelanggar yang dikenai sanksi tipiring. Sementara itu, Kasubbag Humas Iptu Achmad Rochan menambahkan, bahwa hasil evaluasi dalam sebulan menggelar operasi yustisi ini menunjukkan ada peningkatan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. “Saat ini jumlah pelanggar saat operasi yustisi harian menurun jika dibandingkan sebelumnya,” pungkas Hadi. (pra/fer)
Polres Blitar Kota Gelar Operasi Yustisi Cegah Covid-19
Selasa 20-10-2020,20:02 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :