Sidoarjo, Memorandum.co.id - Menyikapi terjadinya aksi anarkis pada demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) beberapa hari ini di sejumlah wilayah tanah air, mengundang keprihatinan bagi seluruh elemen masyarakat Sidoarjo dengan melakukan deklarasi damai. Deklarasi damai menolak dan mengecam aksi unjuk rasa anarkis, yang diikuti berbagai ormas, tokoh lintas agama (FKUB), mahasiswa, pelajar dan seluruh elemen masyarakat Sidoarjo tersebut berlangsung di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/10/2020). Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sidoarjo Idam Kholid menjelaskan deklarasi seperti ini sangat penting karena selama ini semua unjuk rasa yang menolak UU omnibus law yang sudah disahkan oleh DPR RI itu disertai dengan aksi anarki. "Untuk antisipasi kejadian serupa, maka semua FKUB dan elemen masyarakat di Sidoarjo menggelar deklarasi damai menolak dan mengecam aksi anarkis saat ada unjuk rasa," kata Idam Kholid. Ia menambahkan penyampaian aspirasi masyarakat itu ada aturannya. Tidak bisa menyampaikan aspirasi dengan anarkisme, karena anarkisme bagian dari residu demokrasi. “Kami menolak cara-cara penyampaian aspirasi dengan cara anarkisme, karena pasti ada penunggang gelap dalam anarkisme," tambahnya. Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan untuk mengantisipasi kegiatan untuk rasa yang berujung anarkisme, pihaknya akan melibatkan elemen masyarakat dalam pengawasan saat ada kegiatan unjuk rasa. "Tugas mereka mengawasi apabila ada pengunjuk rasa atau penumpang gelap dalam unjuk rasa tersebut. Untuk segera menangkap selanjutnya diserahkan ke pihak polisi untuk dilakukan penindakan," pungkas Kombes Pol. Sumardji.(ags/her/jok/gus)
Masyarakat Sidoarjo Deklarasi Damai Tolak Anarkisme Demo
Jumat 16-10-2020,14:03 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,22:44 WIB
Jembatan Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya Ambruk, Dua Mobil Tercebur ke Sungai
Senin 26-01-2026,22:06 WIB
BTS Umumkan Tur Dunia ARIRANG: Guncang Ekonomi Global dan Picu Lonjakan Pariwisata
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,16:24 WIB
Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari
Selasa 27-01-2026,08:35 WIB
Oplos Beras Medium Jadi 'Premium', Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Terkini
Selasa 27-01-2026,20:32 WIB
Fokus Siswa Swasta, Pemkot Surabaya Kucurkan Bansos Pendidikan Rp 350 Ribu
Selasa 27-01-2026,19:54 WIB
Penantian Tiga Tahun, Jembatan Klumutan Saradan Madiun Kembali Terhubung
Selasa 27-01-2026,19:46 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Selasa 27-01-2026,19:25 WIB
DPP IKBA Untag Surabaya Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Alumni Kampus
Selasa 27-01-2026,19:15 WIB