Surabaya, memoramdum.co.id - Pengambilan unit secara sepihak yang dilakukan perusahaan leasing menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Itu dinilai sebagai tindakan premanisme. Untuk itu, wakil rakyat Surabaya siap menerima laporan dan membantu memproses jika memang ada warga Surabaya yang motornya dirampas. Sekretaris Komisi B Mahfudz mengatakan, penarikan secara paksa kendaraan customer yang dilakukan pihak leasing tetap salah. Anggota Fraksi PKB itu menegaskan pengambilan unit kendaraan secara paksa adalah tindakan perampokan atau pencurian. Kejadian itu seperti yang dilakukan oleh oknum leasing Federal Internasional Finance (FIF) Group Manyar. Oleh karena itu, Komisi B memanggil pihak FIF untuk hearing atau dengar pendapat di gedung dewan. Kali ini, turut mengundang beberapa pihak terkait, seperti OJK, pihak kepolisian dan pihak fif Group Manyar. "Itu tindakan premanisme, perampokan, pencurian, karena tidak prosedural. Apapun yang dilakukan oleh leasing dengan cara mengambil unit secara sepihak namanya perampokan," tegas Mahfudz usai hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (15/10/2020). Mahfudz mewanti-wanti kepada seluruh pihak leasing atau finance di Kota Pahlawan agar kejadian ini tidak terulang kembali. Padahal menurutnya, permasalahan administrasi dan keuangan tunggakan motor harus diselesaikan secara baik tanpa harus ada perampasan. "Artinya selama unit itu masih ada dan unit itu tidak beralih tangan ke orang lain kan aman-aman saja. Minimal buatlah perjanjian, jika customer nunggak angsuran lima hingga enam kali berturut-turut, ini sebagai peringatan untuk semua perusahan leasing, tidak cuma FIF. Jangan sampai terjadi seperti ini," tegasnya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada warga Kota Surabaya kalau terulang lagi kejadian tindakan premanisme yang dilakukan leasing segera melapor ke DPRD Kota Surabaya. "Saya sebagai anggota dewan, wakilnya rakyat mengimbau kepada seluruh warga Kota Surabaya kalau ada kejadian seperti ini laporkan ke saya atau komisi B. Saya siap membantu," tandasnya. Sementara itu, perwakilan FIF Group Manyar Edi Faisol saat hearing melakukan upaya klarifikasi dan meminta maaf atas kejadian tersebut.. Edi Faisol mengaku, kejadian tersebut merupakan dampak terjadi mis komunikasi antara pihak lising terhadap customer. "Sebenarnya kejadian kemarin itu mis komunikasi. Artinya apa yang kita jalani itu sesuai prosedurnya, kita sesuaikan dengan peraturan yang ada," ucapnya. Sebelumnya, Zeal Fahrudin pemilik kendaraan roda dua mengungkap kronologisnya, berawal dari petugas audit FIF group datang ke rumah dan mengarahkan untuk datang ke kantor di Jalan Manyar untuk mengeklaim ada tunggakan angsuran. “Dengan itikad baik datang ke kantor, Kamis (8/10) untuk menyelesaikan tunggakan angsuran. Tapi, justru saya terkejut ketika keluar ruangan FIF group, motor hilang dan sudah tidak ada di halaman parkir,” terang Fahrudin. (alf/gus)
Leasing Ambil Paksa Unit, DPRD Surabaya : Itu Perampokan!
Jumat 16-10-2020,08:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,07:00 WIB
3 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 di Surabaya, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Rabu 18-02-2026,17:27 WIB
DPU Bina Marga Jatim Ungkap Penyebab Robohnya Jembatan di Jember: Elevasi Tak Memadai
Rabu 18-02-2026,16:40 WIB
Ashari Pimpin Fraksi PKB DPRD Jatim, Salim Azhar Jabat Bendahara
Rabu 18-02-2026,16:47 WIB
Pemkot Surabaya Terbitkan SE Ramadan 2026, RHU Wajib Tutup Total
Rabu 18-02-2026,22:02 WIB
Pemkab Situbondo Bantu Perbaikan 12 Rumah Terdampak Ledakan Petasan
Terkini
Kamis 19-02-2026,15:49 WIB
Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Kamis 19-02-2026,15:45 WIB
Nekat Jebol Tembok Toko Kelontong, Warga Pohgading Diringkus Polisi Usai Kuras Beras hingga Kopi
Kamis 19-02-2026,15:42 WIB
Jamin Keamanan Peziarah, Polisi Pertebal Patroli di Kawasan Sunan Ampel
Kamis 19-02-2026,15:34 WIB
Kapolres Pasuruan Ajak Masyarakat Ciptakan Kondusivitas Selama Ramadan
Kamis 19-02-2026,15:29 WIB