Operasi Gabungan Polres Blitar Kota Tegakkan Perda Protokol Kesehatan

Rabu 14-10-2020,15:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Blitar, Memorandum.co.id - Dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19, Polres Blitar Kota kembali melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 gabungan di Jalan Bali sekaligus untuk pengawasan lokasi kampanye tatap muka calon walikota Blitar. Operasi Yustisi yang merupakan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dilakukan oleh personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar yang dipimpin oleh pawas Iptu Suryadi. Kegiatan tersebut melibatkan total 35 personel. Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Bali depan lokasi kampanye tatap muka calon walikota Blitar nomor urut 1 di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan ini menyasar warga yang melintas dengan cara mengecek pemakaian masker. Petugas masih menemukan warga yang tidak memakai masker atau memakai masker tetapi kurang tepat cara pemakaiannya. Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan, kegiatan difokuskan untuk mengecek pemakaian masker. “Dari hasil operasi kami menemukan 11 pelanggaran dengan sanksi teguran dan denda adminsitrasi 4 orang,” jelasnya. Rochan juga memberikan edukasi kepada warga atau pengunjung kampanye terkait protokol kesehatan tentang cara pemakaian masker yang benar dan berapa maksimal pemakaian masker saat dipakai. “Diharapkan untuk warga sekalian selalu membawa handsanitazer, hindari kerumunan serta jaga jarak, sesering mungkin untuk cuci tangan bila sampai rumah untuk tidak kontak fisik langsung dengan keluarga bersihkan diri dulu lalu ganti pakaian Serta dianjurkan untuk selalu menjaga imun tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih,” pungkas Rochan.(Pra)

Tags :
Kategori :

Terkait