Malang, memorandum.co.id - Polisi akhirnya menetapkan 2 orang tersangka lagi, dalam dugaan perusakan saat aksi tolak Omnibus Law di depan Balai Kota Malang, Kamis (8/10/2020). Sehingga, hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kejadian tersebut ada tiga orang. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan, setelah mengembangkan penyidikan, tersangka dugaan perusakan bertambah dua orang. Kedua tersangka, inisial BK (23), mahasiswa asal Dampit; dan RP (27), sekuriti asal Wagir. Sementara tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu, berinisial AN (21), kuli bangunan asal Wagir, Kabupaten Malang. "Ada dua lagi tersangkanya. Keduanya baru kemarin malam, berubah statusnya. Mereka tidak saling kenal. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pelemparan ke petugas, ke gedung dewan hingga perusakan kendaraan," terangnya, Selasa (13/10/2020). Kedua orang itu, lanjut kasat, satu orang adalah salah satu dari 129 orang yang sebelumya diamankan. Sementara satu orang lagi, di luar dari 129 orang yang sudah diperiksa. "Satu orang dari mahasiwa dan satu orang dari sekuriti. Hingga saat ini masih menjadi penanganan lebih lanjut. Keduanya dari Malang," lanjutnya. Sebelumnya, unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung anarkis di depan Gedung DPRD Kota Malang. Baik pengunjuk rasa maupun petugas Polri banyak yang mengalami luka. Bus Polres Batu yang diparkir tidak jauh dari lokasi dirusak dengan cara dilempari batu, mobil CR-V satpol PP Patwal Wakil Wali Kota Malang yang di parkir di Jalan Majapahit, digulingkan dan dibakar. Truk Polres Blitar juga dilempari batu. Motor dinas Polresta Malang Kota dibakar di Jalan Kahuripan. Serta beberapa mobil milik Pemkot Malang mengalami pecah kaca. Bagian depan gedung dewan juga alami kerusakan. Para tersangka, terancam pasal 170 KUHP subsidair pasal 406 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (edr/fer)
Polresta Malang Kota Tetapkan 3 Tersangka Demo Omnibus Law
Selasa 13-10-2020,20:18 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Terkini
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB
Sekuriti Apartemen Terlibat Curanmor Mengaku Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,18:20 WIB
Kejari Nganjuk Sosialisasikan Lomba Tertib Keuangan Desa dan Film Pendek Jaksa Garda Desa
Senin 22-12-2025,18:14 WIB