Meski Belum Ada SK, Pj Bupati Sidoarjo Tetapkan Pilkades Serentak Digelar 20 Desember

Selasa 13-10-2020,18:07 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Sidoarjo, memorandum.co.id - Meski sempat diterpa polemik, akhirnya Pemkab Sidoarjo memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kota Delta tetap akan diselenggarakan pada 20 Desember mendatang. “Tetap tanggal itu, tidak ada perubahan,” tandas Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo Ahmad Zaini saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah massal di Balai Desa Klurak, Kecamatan Candi, Selasa (13/10/2020). Menurutnya, Pemkab Sidoarjo sudah sangat siap melaksanakan pilkades serentak di tengah pandemi Covid-19 yang belum teratasi hingga saat ini. “Semuanya juga siap, baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya, termasuk anggarannya,” imbuh Zaini. Lebih lanjut dijelaskannya, pemkab sudah mendapatkan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana pilkades serentak bisa dilaksanakan setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Itu berarti Pemkab Sidoarjo tidak akan menyalahi aturan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pilkades 11 hari usai pilkada. “Tidak masalah, meskipun waktunya sangat berdekatan dengan pilkada. Karena pilkada sendiri, pilkades juga sendiri,” jelasnya. Hanya saja sampai saat ini Pemkab Sidoarjo sendiri belum mengeluarkan penetapan secara resmi terkait penetapan tanggal pelaksanaan pilkades serentak terebut dalam bentuk SK Bupati. Apalagi agenda pesta demokrasi di level desa itu sifatnya juga sangat mendesak mengingat cukup lamanya terjadinya kekosongan pemerintahan definitif di 175 desa penyelenggara pilkades di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kekosongan itu sudah terjadi sejak Juli 2019 hingga saat ini sehingga pucuk pemerintahan di desa-desa tersebut diserahkan pada penjabat yang personelnya diambilkan dari staf tiap-tiap kecamatan. (lud/jok/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait