Surabaya, Memorandum.co.id - Bank Danamon akhirnya angkat bicara terkait raibnya uang Rp 399,5 juta milik nasabah Eric Priyo Prasetyo, warga Jalan Nias, yang berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dikatakan Eka Dinata, Regional Head Jawa Timur Bank Danamon melalui email yang dikirim pada Selasa (13/10) sekitar pukul 10.04, mengatakan, bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. “Kami senantiasa kooperatif kepada pihak otoritas jika dibutuhkan,” jelasnya, Selasa (13/10). Lanjut Eka Dinata, selama ini pihaknya selalu mengimbau kepada nasabah agar menjaga keamanan data pribadi. Termasuk, pihak bank tidak akan pernah meminta informasi tersebut. “Kami tidak pernah memberikan data dan informasi pribadi terkait rekening atau kartu ATM/debit/kredit seperti PIN, user ID, password, kode token/OTP/M-PIN, atau CVV kartu kredit ke pihak lain, termasuk petugas bank,” ujar Eka Dinata. Tambahnya, jika melihat transaksi mencurigakan atau melakukan pemblokiran kartu kredit melalui aplikasi DCard Mobile segera hubungi Hello Danamon di 1-500-090. “Jika nasabah merasa ada hal yang mencurigakan atau menerima pesan yang mencurigakan segera hubungi nomor tersebut,” jelasnya. Selama ini ada beberapa fitur keamanan di Bank Danamon seperti menggunakan PIN 6 digit untuk kartu kredit, menggunakan one time password (OTP), memantau semua jenis transaksi seperti transfer melalui internet banking Danamon Online Banking dan aplikasi mobile banking D-Bank untuk kartu debit serta DCard Mobile untuk kartu kredit. “Kami melakukan pengkinian data secara berkala guna memastikan informasi yang disimpan bank adalah benar dan akurat,” pungkas Eka Dinata. Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan gugatan nomor perkara 803/Pdt.G/2020/PN Sby, Eric yang berprofesi dokter gigi yang diwakilkan kuasanya kepada Moch Yusron Marzuki mengklaim uangnya di rekening Account Tabungan Danamon Lebih dan Fleximax senilai Rp 399,5 juta hilang dengan keterangan bahwa telah ditransfer kepada beberapa orang yang tidak dikenalnya pada 2016. Seperti kepada Umar Adi Alamsyah sebesar Rp 100 juta pada 5 Juni 2016; Abdul Hakim Rp 100 juta (5 Juni 2016); MGS Budianto Rp 25 juta (5 Juni 2016); Suprianti Rp 4 juta (6 Juni 2016); Umar Alamsyah Rp 100 juta (6 Juni 2016); Umar Alamsyah Rp 56 juta (6 Juni 2016); Umar Alamsyah Rp 2 juta (6 Juni 2016); dan Iwan Rp 12,5 juta (6 Juni 2016). Ini setelah kode aktivasi mobile banking milik nasabah yang ditembus dibobol dengan menggunakan data identitas alamat yang sesuai dengan data yang tertera di sistem Bank Danamon. Padahal pada tanggal tersebut, nasabah tidak pernah melakukan transfer. (fer/gus)
Uang Nasabah Raib Ratusan Juta, Ini Jawaban Bank Danamon
Selasa 13-10-2020,17:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,13:06 WIB
Risma-Gus Hans dan ErJi Raih Kemenangan Besar, PDIP Surabaya Kawal Ketat Suara Pilkada
Sabtu 30-11-2024,11:11 WIB
Wanita asal Surabaya Dianiaya Bule Belgia, Tusuk Alat Vital Pakai Gagang Obeng
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Sabtu 30-11-2024,12:08 WIB
Mantan Kasat Serse Polrestabes Surabaya, Dedi Prasetyo Resmi Naik Bintang 3
Terkini
Minggu 01-12-2024,10:44 WIB
Polsek Karangpilang Perkuat Sinergi dengan Warga, Tingkatkan Keamanan di Griya Kebraon Tengah
Minggu 01-12-2024,10:41 WIB
Polres Tulungagung Siagakan Pasukan Amankan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Minggu 01-12-2024,08:27 WIB
3 Jamu Tradisional dengan Segudang Manfaat dan Cara Membuatnya
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Minggu 01-12-2024,07:03 WIB