Pembunuham Wanita di Apartemen Puncak Permai, Terdakwa Akui Dua Kali Sayat Leher Korban

Senin 12-10-2020,18:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Pembunuhan Ika Puspita Sari, gadis panggilan di Apartemen Puncak Permai Tower A pada April lalu tergolong sadis. Dalam pengakuan terdakwa di persidangan, bahwa korban yang sempat di-booking dengan kesepakatan harga Rp 500 ribu untuk dua kali kencan itu dihabisi dengan dua kali sayatan di leher dengan pisau dapur. Bahkan, untuk sayatan kali kedua ketika terdakwa mengetahui korban yang dikenalnya lewat MiChat itu hendak keluar dari kamar apartemen dalam kondisi luka parah. “Waktu itu saya baru membersihkan darah di tubuh dan pisau. Ketika keluar kamar mandi, ternyata korban masih hidup dan dalam kondisi duduk mengarah ke pintu. Lalu saya tarik, sambil bilang ke korban untuk diam atau tambah parah lagi sambil menyayat leher sebelah kiri kali kedua,” ujar terdakwa ketika ditanya majelis hakim, Senin (12/10). Mengetahui kondisi korban yang masih hidup sambil mengerang kesakitan, terdakwa lalu mengambil dua HP dan kunci kamar lalu ditaruh di lubang kunci pintu bagian depan. “Saya yakin korban masih hidup. Makanya kamar tidak saya kunci lalu pergi ke lift dan sebelum kembali ke mess membuang pisau dulu di kawasan SCTV,” jelasnya. Disinggung mejelis hakim kenapa membunuh korban, terdakwa menegaskan bahwa dirinya emosi karena dikatakan tidak mempunyai uang untuk booking dan HP-nya dirampas lalu dibanting. “Korban mengusir dan berkata kalau tidak bisa bayar tidak usah usah main, masih banyak tamu yang lain. Selain itu HP saya dirampas dan dibanting. Saya bertambah emosi lalu mengambil pisau dapur yang berada di meja dekat sofa,” jelas terdakwa. Lanjutnya, waktu itu dirinya membayar Rp 250 ribu karena korban hanya melayani sekali. Namun, korban menolak karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal Rp 500 ribu. “Saya mau bayar Rp 500 ribu, tapi minta tambah lagi tetapi korban meniolak dengan alasan lelah dan ingin istirahat,” jelas Junaidi. Tambah terdakwa, ketika disayat di bagian leher kali pertama, korban yang kesakitan sempat berteriak dan memanggil nama laki-laki. “Dalam kondisi lemas itu, saya mendengar ia memanggil nama laki-laki,” ujar Junaidi yang menghabisinya dengan cara salah satu tangan korban dijepitkan ke sofa. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti yang menujukkan kalung dan anting-anting kepada terdakwa tidak diakuinya. “Ini ada di kamu,” tanya JPU Suwarti kepada terdakwa dan dijawab tidak. Sebab, untuk kalung sendiri putusa ketika dirinya menyayat leher korban. Sedangkan, Qemal Candra Maulana, salah satu penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya melakukan ini karena terpancing emosi dari perkataan korban. “Korban sempat memarahi terdakwa dan HPnya dirampas lalu dibanting. Ini yang membuat terdakwa emosi,” jelasnya. Tambah Qemal, bahwa pihaknya membuktikan kasus ini tidak ada perencanaan sebelumnya. “Tadi bisa diketahui bahwa pisau ada di meja dan tidak disiapkan oleh terdakwa. Berarti pembunuhan ini tidak direncanakan,” pungkas Qemal. Seperti diketahui, kasus pembunuhan terjadi di Apartemen Puncak Permai Tower A, Rabu (22/4). korban, ditemukan bersimbah darah di depan lift apartemen. Dia hanya mengenakan celana dalam dan tank top. Kematian korban akhirnya terkuak, bahwa pelaku pembunuhan itu adalah tamu yang sebelumnya diajak kencan. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait