Gresik, memorandum.co.id - Proses hukum kasus penganiayaan kepala desa (Kades) Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura Supar kepada warga dipastikan berlanjut. Berkas penyidikan dari kepolisian dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik. Penganiayaan tersebut terjadi pada 28 Juli 2020. Diketahui, yang dianiaya Supar adalah dosen bernama Suniri (40). Korban dituduh ikut campur dalam pembangunan desa. Lantaran dirinya mengeritik proyek pembangunan jalan desa di Dusun Pamona. Lantaran tidak terima, kades menghadang korban saat melintas di depan rumahnya. Korban dipukuli hingga lebih dari sepuluh kali. Karena tidak terima mendapatkan perlakuan dari kades, Suniri melaporkannya ke polisi. "Saya dituduh ikut campur atas proyek jalan itu. Padahal saya hanya mengusulkan kepada Kaur Perencanaan Proyek Desa, kalau membangun jalan yang kuat dan tangguh sekalian agar tidak buang-buang uang rakyat," beber Suniri. Beruntung penganiayaan diketahui istri dari kades dan warga sekitar. Mereka pun dilerai, namun kades sempat melemparkan tempat sampah ke korban. Dan sempat menantang korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sementara itu, Kades Supar mengakui perbuatannya. Dan menyebut perkara ini telah selesai secara kekeluargaan. Menurutnya, sudah ada surat pernyataan damai agar kasus tidak dilanjutkan. "Saya sudah bertemu dengan tokoh masyarakat untuk berdamai dengan korban, camat juga tahu. Biaya pengobatan juga sudah saya tanggung dan saya mengaku salah," akunya. Namun, pernyataan Supar tidak dibenarkan oleh korban. Saniri membantahnya dan menyebut surat yang dibuat oleh kades hanya surat permohonan maaf bukan surat perdamaian atau pencabutan laporan kepolisian. Dikonfirmasi terpisah, Kanitreskrim Polsek Sangkapura Aiptu Basuki Darianto memastikan kasus tersebut masih terus berjalan. Bahkan berkas penyidikan akan segera dilimpahkan ke Kejari Gresik. "Pelapor dan terlapor sudah kami periksa. Selanjutnya akan kami limpahkan ke Kejari Gresik. Jadi nanti ditunggu prosesnya di kejari," bebernya. (and/har/fer)
Perkara Kades Aniaya Dosen Bakal Dilimpahkan ke Kejari Gresik
Minggu 11-10-2020,19:13 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,11:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Murka Pengawasan Parkir Kendor, Ancam Copot Jukir Bermasalah
Kamis 15-10-2026,23:23 WIB
Dari Pekarangan Sempit Jadi Sumber Pangan, Warga Pagesangan Panen Lele 50 Kg
Kamis 15-10-2026,13:57 WIB
Lia Istifhama Ajak Mahasiswa Ikut Kawal Demokrasi, Bukan Sekadar Ramai di Medsos
Kamis 15-10-2026,19:43 WIB
Mediasi Buntu, Just Yoga Belum Beri Kepastian soal Tunggakan Gaji Dua TKA dan Kerugian Member
Jumat 16-10-2026,02:00 WIB
PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang
Terkini
Jumat 16-10-2026,10:10 WIB
Khofifah Siapkan Santunan Rp40 Juta bagi Keluarga Empat Korban Karhutla Bromo
Jumat 16-10-2026,09:56 WIB
Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Peneleh, Lima Poket Disita
Jumat 16-10-2026,09:41 WIB
Layak Dijuluki ''Kuba-nya Indonesia'', Cerutu Buatan Perajin Lokal Jember Sukses Kuasai Pasar Global
Jumat 16-10-2026,09:32 WIB
Aktivitas PT PAL di Sidokelar Disorot, Selain Kena Sanksi KKP Juga Belum Kantongi Ijin Lingkungan
Jumat 16-10-2026,09:26 WIB