Malang, Memorandum.co.id - Pengunjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Balaikota Malang, Kamis (08/10) terancam hukuman 7 tahun penjara. Pasalnya, pengunjukrasa itu diduga terlibat dalam perusakan mobil bus milik Polres Batu. Hal itu terungkap setelah pihak Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap 129 orang yang diduga terlibat dalam aksi demo tersebut. "Satu orang diduga terlibat menjadi pelaku pelemparan batu ke arah Bus Polres Batu. Ancamannya Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Sabtu (10/10/2020). Ia melanjutkan, atas kejadian itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa pecahan kaca dan batu. Selain satu terduga pelaku, petugas melakukan pemeriksaan 128 orang yang kini telah dipulangkan. "Satu terduga pelaku itu berinisial AN (21), kuli bangunan, warga kawasan Wagir, Kabupaten Malang. Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lanjutan, apakah ada pelaku lainnya," lanjut Kasat. Para terperiksa sebelumnya telah menjalani pendataan dan pemeriksaan petugas. Yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum diperbolehkan pulang. Para pendemo, beberapa di antaranya dijemput kerabat dan orang tuanya. Sebelumnya, unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung anarkis di depan Gedung DPRD Kota Malang. Baik pengunjuk rasa maupun petugas Polri banyak yang mengalami luka. Bus Polres Batu yang diparkir tudak jauh dari lokasi dirusak dengan cara dilempari batu, mobil CRV Satpol PP Patwal Wakil Wali Kota Malang yang di parkir di Jl Majapahit, digulingkan dan dibakar. Truk Polres Blitar juga dilempari batu. Motor dinas Polresta Malang Kota dibakar di Jl Kahuripan. Serta beberapa mobil milik Pemkot Malang mengalami pecah kaca. Bagian depan gedung dewan juga alami kerusakan. (edr)
Pedemo Omnibus Law Terancam 7 tahun Penjara
Sabtu 10-10-2020,20:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,20:38 WIB
Bareskrim Bongkar Judi Online Berkedok Gacha Boxkia.com, 4 WN Cina Ditangkap
Rabu 21-10-2026,17:15 WIB
Qatar Airways Gugat Putusan BPSK Surabaya, Diminta Ganti Rugi Rp206 Juta gegara Koper Hilang
Kamis 22-10-2026,02:07 WIB
36 OTT KPK Era Prabowo-Gibran, Mayoritas Sasar Kepala Daerah
Kamis 22-10-2026,07:31 WIB
Abaikan Surat Edaran Pemkot Surabaya, Bottles Up Tetap Layani Pembelian Ecer
Rabu 21-10-2026,19:29 WIB
Sopir Eks Kadis ESDM Jatim Akui 5 Kali Pindahkan Tas Berisi Uang ke Mobil Dinas
Terkini
Kamis 22-10-2026,16:29 WIB
Korban Ledakan Tabung Gas Nasi Tempong Sri Dewi di Surabaya Belum Dapat Ganti Rugi
Kamis 22-10-2026,16:16 WIB
Peserta Kejuaraan Bulutangkis Antar Media 2026 Zona Timur di Surabaya Tembus 70 Pasangan
Kamis 22-10-2026,16:03 WIB
Urai Kepadatan Logistik di Surabaya, ASDEKI Jatim Pertimbangkan Moratorium Depo Baru
Kamis 22-10-2026,14:58 WIB
Ponpes Tebuireng dan PBNU Gelar Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2026
Kamis 22-10-2026,14:56 WIB