Malang, Memorandum.co.id - Pengunjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Balaikota Malang, Kamis (08/10) terancam hukuman 7 tahun penjara. Pasalnya, pengunjukrasa itu diduga terlibat dalam perusakan mobil bus milik Polres Batu. Hal itu terungkap setelah pihak Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap 129 orang yang diduga terlibat dalam aksi demo tersebut. "Satu orang diduga terlibat menjadi pelaku pelemparan batu ke arah Bus Polres Batu. Ancamannya Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Sabtu (10/10/2020). Ia melanjutkan, atas kejadian itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa pecahan kaca dan batu. Selain satu terduga pelaku, petugas melakukan pemeriksaan 128 orang yang kini telah dipulangkan. "Satu terduga pelaku itu berinisial AN (21), kuli bangunan, warga kawasan Wagir, Kabupaten Malang. Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lanjutan, apakah ada pelaku lainnya," lanjut Kasat. Para terperiksa sebelumnya telah menjalani pendataan dan pemeriksaan petugas. Yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum diperbolehkan pulang. Para pendemo, beberapa di antaranya dijemput kerabat dan orang tuanya. Sebelumnya, unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung anarkis di depan Gedung DPRD Kota Malang. Baik pengunjuk rasa maupun petugas Polri banyak yang mengalami luka. Bus Polres Batu yang diparkir tudak jauh dari lokasi dirusak dengan cara dilempari batu, mobil CRV Satpol PP Patwal Wakil Wali Kota Malang yang di parkir di Jl Majapahit, digulingkan dan dibakar. Truk Polres Blitar juga dilempari batu. Motor dinas Polresta Malang Kota dibakar di Jl Kahuripan. Serta beberapa mobil milik Pemkot Malang mengalami pecah kaca. Bagian depan gedung dewan juga alami kerusakan. (edr)
Pedemo Omnibus Law Terancam 7 tahun Penjara
Sabtu 10-10-2020,20:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,11:09 WIB
Gandeng RAS Law Firm, Polsek Genteng Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial di Momen Isra Mikraj
Rabu 14-01-2026,11:23 WIB
Minim Menit Bermain, Rizky Dwi Pangestu Resmi Tinggalkan Persebaya, Gabung Garudayaksa FC
Rabu 14-01-2026,16:21 WIB
Proyek Saluran Rp 139 Juta Mangkrak, Warga Datangi Balai Desa Jasem Mojokerto
Terkini
Kamis 15-01-2026,07:01 WIB
Jaga Kondusifitas, Polsek Lakarsantri Gelar Patroli Presisi di Kawasan Citraland
Kamis 15-01-2026,06:01 WIB
Saat 'Fun Run' Jadi Gaya Hidup Paling Hits Saat Ini
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,20:48 WIB
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan K3, 717 Perusahaan dan Daerah Terima Apresiasi
Rabu 14-01-2026,19:58 WIB