Polda Jatim Tetapkan 14 Orang Tersangka Pasca Demo Tolak UU Cipta Kerja

Jumat 09-10-2020,21:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Pasca demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh, Polda Jatim mengamankan ratusan orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum (fasum). Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan 14 orang sebagai tersangka dari 634 orang yang diamankan. Ratusan orang tersebut diamankan dari dua kota yakni Surabaya dan Malang. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut dari 634 orang tersebut, 129 orang dari Malang dan 505 orang dari Surabaya. "Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tua mereka setelah kami lakukan rapid test dan swab test. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama," kata Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, Dari kejadian kemarin, banyak fasum yang rusak, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil polisi yang dirusak dan masih banyak fasum yang rusak. Trunoyudo berharap, agar para orang tua bisa memberikan nasihat kepada anak anak mereka agar tidak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui. "Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasihat kepada anak mereka agar tidak ikut di dalam kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya," pungkas Alumni Akpol 1995 itu. (iah/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait