Surabaya, Memorandum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang pembunuhan terapis pijat di kawasan Lidah Kulon II-B. Dalam data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), perkara yang menyeret Yusron Firlangga (18), mahasiswa yang menghabisi Oktavia Widyawati alias Monic (33), warga Jalan Ciliwung itu akan disidang pada Selasa (13/10/2020). Dalam sidang pertama yang digelar di ruang Kartika 2 itu akan dipimpin hakim Slamet Riyadi. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah dikonfirmasi terkait jadwal sidang masih dicek. "Sebentar saya cek dulu," ujar Erick, Jumat (9/10/2020). Seperti diberitakan, Selasa (16/6/2020), awalnya tersangka membuka facebook dan memesan layanan pijat plus-plus pada salah satu terapis, sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, korban dan tersangka menyepakati tarif Rp 900 ribu untuk durasi 1,5 jam untuk layanan pijat plus-plus. Mereka lalu sepakat bertemu di rumah kontrakan tersangka di Jalan Lidah Kulon II-B, sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, baru sekitar 40 menit memijat, korban tiba-tiba berhenti. Rupanya, korban meminta tambahan tips untuk layanan plus-plus Rp 200 ribu. Tersangka yang mengaku tidak punya uang itu menolak. Ia pun mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban. Namun, korban malah berteriak-teriak karena menolak diajak berhubungan intim oleh tersangka. Takut teriakan korban didengar tetangga, tersangka lalu membekap mulut korban. Korban berontak dan menyulutkan rokok ke lengan tersangka yang membuatnya gelap mata. Tersangka lalu meraih pisau lipat di meja dan menusukkan ke leher kanan korban sebanyak empat kali hingga tewas. Tersangka yang kebingungan berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban memakai kompor portabel. Namun saat api mulai membakar kaki korban, tersangka kasihan. Dia pun mematikan kompor meski api sudah membakar hangus bagian telapak kaki kanan korban. Tersangka kemudian berinisiatif untuk membungkus mayat korban dengan kardus bekas pembungkus lemari es. Tersangka lalu kabur ke Ngoro dan lima jam kemudian, tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. (fer)
Selasa Depan, Pembunuh Terapis Disidang
Jumat 09-10-2020,14:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-02-2025,11:46 WIB
212 Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN di Lumajang Terdampak Regulasi Tetap Dapat Honorarium
Selasa 18-02-2025,17:33 WIB
Tabrak Trotoar, Pemotor asal Banyuurip Tewas
Selasa 18-02-2025,06:58 WIB
Asyik Main Hujan, Siswa SD di Driyorejo Tewas Terseret Arus Gorong-gorong
Selasa 18-02-2025,12:05 WIB
Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda Bawean Diringkus Polisi
Selasa 18-02-2025,12:13 WIB
6 Peserta Jolen Dihias Hasil Bumi Ramaikan Sedekah Bumi Bedayu Senduro
Terkini
Selasa 18-02-2025,21:45 WIB
Tanggapi Antrean Panjang MBR, Dewan Surabaya Gelar Rapat Pansus Raperda tentang Hunian Layak
Selasa 18-02-2025,21:01 WIB
Terminal Petikemas Surabaya Layanani Rute Pelayaran Baru di Awal 2025
Selasa 18-02-2025,20:48 WIB
Pelaku Curanmor di Tempel Sukorejo Sudah 6 Kali Beraksi
Selasa 18-02-2025,20:25 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Asemrowo Aktif Sambangi Warga, Beri Imbauan Kamtibmas
Selasa 18-02-2025,19:30 WIB