KPU Jatim Proses PAW 3 Anggota DPRD Jawa Timur

Jumat 09-10-2020,10:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - KPU Jatim memproses pergantian antar waktu (PAW) 3 anggota DPRD Jawa Timur yang maju di Pilkada langsung 9 Desember 2020. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan, proses PAW dilakukan karena tiga anggota dewan Jatim mengajukan pengunduran diri. Ketiganya maju menjadi kontestasi dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Tiga anggota DPRD Jatim yang sedang mengikuti kontestasi dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah dilakukan proses Pergantian Antar Waktu oleh Parpol masing-masing," terang Choirul Anam, Jumat (9/10/2020). Lanjut Choirul Anam, KPU Jatim sudah melakukan proses PAW sesuai dengan ketentuan di PKPU 6 tahun 2019 tentang perubahan PKPU 6 tahun 2017 Tentang PAW Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD kab Kota. "Sudah diproses oleh KPU Jatim akan dilanjutkan oleh Pimpinan DPRD Jatim untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang undangan," kata Choirul Anam. Pengajuan PAW surat Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor: 160/3984/050/2020 Tanggal 1 Oktober 2020 menjelaskan usulan pergantian Ir. Armudji, MH, asal PDI Perjuangan (Dapil Jatim 1). Armuji dengan totoal suara sah 136.308 yang kini maju Cawawali Kota Surabaya diganti digantikan nomor urut DCT 2, Yordan M. Batara Goa ST M Si dengan total suara 22.164 peringkat suara aah 4. Pengajuan PAW kedua disampaikan ke DPRD Provinsi Jawa Timur Tanggal 5 Oktober 2020. Choirul Anam menjelaskan menindak lanjuti pengajuan PAW surat Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor: 160/3985/050/2020 Tanggal 1 Oktober 2020. PAW terhadap Khozanah Hidayati, SP, anggota PKB Jawa Timur maju didapil 12. Khozanah Hidayati memperoleh 113.142, kini politisi perempuan ini maju di Pilkada Tuban. Usulan pengantinya Drs Nur Azis, peroleh suara di Pemilu 2019 sebanyak 15.197. Usulan PAW ketiga, lanjut ketua KPU Jawa Timur melalui pengajuan PAW surat Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor: 160/4129/050/2020 Tanggal 8 Oktober 2020 menyebutkan posisi Aditya Halindra Faridzky SH anggota Partai Golkar, digantikan Dr H Freddy Poernomo SH MH. "Aditya Halindra Faridzky juga mengundurkan diri untuk maju pilkada. Pengantinya Freddy Poernomo," tutup Choirul Anam. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait