Kediri, memorandum.co.id - Bawaslu Kabupaten Kediri menemukan 2.152 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa tersebar di wilayah kabupaten. Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah melalui Devisi Penindakan, Sukari, mengatakan terhitung sejak 30 September sudah merekomendasikan agar KPU memberikan peringatan tertulis untuk menurunkan APK yang dinilai melanggar ketentuan. "Ada sekitar 2.152 dinilai Bawaslu melanggar ketentuan," ujar Sukari, Selasa (6/10/2020). Berdasarkan PKPU nomor 11/2020, kata Sukari, jika dalam waktu 1x24 jam pihak paslon atau tim kampanye tidak segera menurunkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk menertibkan APK. "Dalam hal ini apabila paslon atau tim kampanye tidak segera melakukan apa yang dimaksud," papar dia. Menurut Sukari, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan panwascam, dan memastikan di beberapa wilayah ada pelanggaran APK yang telah diinventarisir. "Ada beberapa regulasi yang mendasari terkait penertiban APK. Yaitu PKPU nomor 11/2020 dan Perda nomor 6/2016 serta Perbub 42/2017. Disebutkan ada beberapa kriteria pelanggaran yang harus diperhatikan oleh Paslon atau tim kampanye dalam memasang APK," paparnya. Sukari menambahkan, berdasarkan peraturan di atas ada lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasangi APK. Di jalan-jalan protokol, tempat ibadah maupun tempat pendidikan. "Yaitu mulai Jalan Airlangga sampai Jalan Simpang Lima tidak boleh dipasang. Dan kami sudah merekomendasikan pada KPU tanggal 30 September 2020. Dan tanggal 5 Oktober 2020 kami menerima surat balasan dari KPU. Jadi terhitung hari ini, kami memberikan waktu 1 x 24 jam APK sudah harus ditertibkan," tegas Sukari. Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi melalui Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Nanang Qosim mengaku sudah menerima surat dari Bawaslu. Setelah itu pihaknya juga langsung menggelar pleno. "Yang kemudian kami mengirim surat kepada paslon, tim kampanye, parpol atau gabungan parpol pengusung untuk menurunkan APK yang menurut Bawaslu melanggar regulasi perundang-undangan yang berlaku," terang Nanang. Nanang menambahkan, surat untuk paslon itu telah dikirim ke Posko Pemenangan Dhito-Dewi. "Surat kami kirim pada 2 Oktober 2020. Kepadanya partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye," pungkasnya. (mis/mad/fer)
Bawaslu Kediri Minta Ribuan APK Ditertibkan
Selasa 06-10-2020,20:17 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,17:42 WIB
Persebaya Tampil Superior di Kandang PSIM Yogyakarta Menang 3-0
Minggu 25-01-2026,19:06 WIB
Bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Bandar Grisse Dibongkar, Budayawan Gresik Protes
Minggu 25-01-2026,21:00 WIB
PKS Jatim Dampingi 1.600 UMKM Naik Kelas Selama Satu Tahun
Minggu 25-01-2026,18:43 WIB
Polres Pasuruan Klarifikasi Penggunaan Pelat Nomor Dinas Lama Sesuai Telegram Terbaru
Minggu 25-01-2026,18:11 WIB
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
Terkini
Senin 26-01-2026,16:56 WIB
Polsek Warujayeng Hadirkan Edukasi Anti Bullying dan Keselamatan Lalu Lintas bagi Siswa SDI Darush Sholihin
Senin 26-01-2026,16:41 WIB
Napi Kabur Rutan Kelas IIB Nganjuk Berhasil Diringkus
Senin 26-01-2026,16:34 WIB
Bupati Jember Singgung Wacana Dua Periode dan Evaluasi Wakil Kepala Daerah
Senin 26-01-2026,16:28 WIB
Gate Retribusi Bendungan Lahor Didemo Warga Karangkates dan Selorejo
Senin 26-01-2026,16:22 WIB