Bukan Bagian dari Pihak, Pedagang Pasar Blimbing Minta Perjanjian Dibatalkan

Selasa 06-10-2020,18:16 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Para pedagang Pasar Blimbing meminta agar perjanjian antara Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), pengembang Pasar Blimbing untuk dibatalkan. Hal itu dikarenakan dengan adanya perjanjian itu cukup merugikan pedagang Pasar Blimbing. Mengingat, pedagang bukan menjadi pihak, dan hanya menjadi objek. "Para pedagang bukan sebagai pihak pada perjanjian itu, hanya menjadi objek. Karena tidak bisa ikut mewarnai isi dari perjanjian kerja sama antara Pemkot Malang dengan PT KIS," terang kuasa hukum  pedagang, Wiwit Tuhu, jelang sidang mediasi di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (6/10/2020). Ia menambahkan, perjanjian itu telah dibuat sejak 2010. Namun hingga saat ini, belum bisa berjalan. Sehingga pedagang meminta perjanjian dibatalkan. Pedagang tidak mengetahui secara detail formalnya, terkait isi dengan perjanjian. Disinggung poin-poin apa yang dirasa merugikan, Wiwit menerangkan, jika hal itu bukan pada kapasitasnya. "Kalau poin-poin isi perjanjian, bukan pada kapasitas kami. Kalau isinya yang lebih bisa menjelaskan pihak Pemkot dan PT KIS," lanjutnya. Dalam kasus gugatan dengan perkara No 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg ini, pihak penggugat ada lima orang yang mewakili 150 pengurus. Dan jumlah pengurus itu mewakili 2.250 pedagang. Para pedagang yang menggugat telah menjadi satu kesatuan. Sementara itu, pihak tergugat adalah Pemkot Malang dan PT KIS. Pada sidang tersebut sempat ditunda, mengingat satu pihak tergugat tidak datang. Karena itu, Ketua majelis Hakim PN Malang Sri Hariati memutuskan menunda selama 3 minggu. "Penundaan itu, karena butuh waktu untuk relaas (panggilan) untuk PT KIS yang berada Surabaya," pungkas Wiwid. Bagian Hukum Pemkot Malang yang hadir di PN Malang, Tabrani menjelaskan, pihaknya siap menghadapi. "Ya, kami siap menghadapi gugatan," katanya. (edr/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait