Tok! Saiful Ilah Divonis 3 Tahun

Senin 05-10-2020,17:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan suap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020). "Mengadili terdakwa Saiful Ilah, terbukti dalam dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara kurungan dan denda 200 juta, subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana. Vonis hakim ini lebih ringan satu tahun daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila denda Rp 200 juta tidak bisa dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan. Diketahui, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya diadili atas dugaan kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Mereka diduga menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dengan tujuan untuk memenangkan sejumlah proyek. Di antaranya proyek wisma atlet, Pasar Porong, pembangunan jalan Candi-Prasung, dan peningkatan Jalan Karangpisang, Desa Pagerwojo. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait