Surabaya, memorandum.co.id - Selain Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini juga memvonis tiga pejabat Pemkab Sidoarjo. Mereka adalah Kadis PUBMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBMSDA yang juga Ketua PPK Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. Tuntutan ketiga terdakwa yang juga didakwa menerima suap dari para kontraktor itu lebih ringan daripada yang dituntutkan kepada Saiful Ilah. Heber Sihombing, penasihat hukum ketiga terdakwa saat ditemui mengatakan bahwa ketiga kliennya sudah siap dengan putusan hari ini. "Kami siap dengan vonis hari ini," ujarnya, Senin (5/10/2020). Lanjut Heber, dirinya berharap putusan nanti bisa dua per tiga dari tuntutan jaksa. "Klien kami kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Semoga ini menjadi pertimbangan hakim," ujarnya. Heber memberikan contoh, bahwa uang yang diberikan oleh kontraktor tidak dinikmati pribadi dan semuanya untuk peruntukan dinas. "Ada yang dipakai untuk bantuan-bantuan. Tidak ada yang dinikmati pribadi," tegas Heber. Seperti diketahui ketiga pejabat Pemkab Sidoarjo itu divonis beda. Sunarti Setyaningsih dituntut 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji dituntut 3 tahun, denda Rp 150 juta, subsidair 6 bulan kurungan. (fer)
Sidang Tipikor, 3 Pejabat Pemkab Sidoarjo Siap Hadapi Vonis
Senin 05-10-2020,10:50 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :