Surabaya, Memorandum.co.id - Dibebaskannya lima terdakwa perkara MeMiles langsung mendapat perlawanan kejaksaan. Dikatakan Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, pihaknya sesuai SOP langkah yang diambil jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan upaya hukum kasasi. "Dasarnya pasal 244 KUHAP jo putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012. Saat ini kami menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu untuk mengajukan selama 14 hari sejak putusan dijatuhkan," ujar Angga, sapaan Anggara Suryanagara, Jumat (2/10). Tambah Angga, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan majelis hakim agar salinan putusan lengkap dapat segera diterima. "Ini sebaga bahan untuk menyusun memori kasasi," pungkas Angga. Sementara itu, Muzayyin, kuasa hukum kelima terdakwa mengatakan, bahwa itu memang hak dari jaksa untuk mengajukan upaya hukum tersebut. "Kita akan tunggu kasasi yang dilakukan. Memori kasasinya seperti apa, nanti kita ajukan kontra memori kasasinya," jelasnya. Lanjut Muzayyin, pihaknya akan menanggapi apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan dari jaksa. "Kita akan tanggapi," pungkas Muzayyin. Sebelumnya, ketua majelis hakim Yohannis Hehamony memvonis bebas Kamal Tarachand Mirchandani, Dirut PT Kam and Kam dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara. Lalu giliran, ketua majelis hakim Sutarno membebaskan empat terdakwa MeMiles yaitu Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, dan Sri Windyaswati alias Wiwid dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun penjara. (fer)
Lima Terdakwa MeMiles Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Jumat 02-10-2020,15:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,20:13 WIB
Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Mantan Kades Sekapuk Tersangka Penggelapan Aset Desa
Jumat 29-11-2024,20:05 WIB
Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN: Implementasinya Lebih Efisien 35 Persen
Jumat 29-11-2024,19:55 WIB
Wali Kota Eri Dorong Percepatan Penanganan Genangan
Jumat 29-11-2024,19:41 WIB
Ratusan Warga Desa Jati Terima Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantah Trenggalek
Jumat 29-11-2024,19:27 WIB