Surabaya, Memorandum.co.id - Dibebaskannya lima terdakwa perkara MeMiles langsung mendapat perlawanan kejaksaan. Dikatakan Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, pihaknya sesuai SOP langkah yang diambil jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan upaya hukum kasasi. "Dasarnya pasal 244 KUHAP jo putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012. Saat ini kami menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu untuk mengajukan selama 14 hari sejak putusan dijatuhkan," ujar Angga, sapaan Anggara Suryanagara, Jumat (2/10). Tambah Angga, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan majelis hakim agar salinan putusan lengkap dapat segera diterima. "Ini sebaga bahan untuk menyusun memori kasasi," pungkas Angga. Sementara itu, Muzayyin, kuasa hukum kelima terdakwa mengatakan, bahwa itu memang hak dari jaksa untuk mengajukan upaya hukum tersebut. "Kita akan tunggu kasasi yang dilakukan. Memori kasasinya seperti apa, nanti kita ajukan kontra memori kasasinya," jelasnya. Lanjut Muzayyin, pihaknya akan menanggapi apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan dari jaksa. "Kita akan tanggapi," pungkas Muzayyin. Sebelumnya, ketua majelis hakim Yohannis Hehamony memvonis bebas Kamal Tarachand Mirchandani, Dirut PT Kam and Kam dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara. Lalu giliran, ketua majelis hakim Sutarno membebaskan empat terdakwa MeMiles yaitu Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, dan Sri Windyaswati alias Wiwid dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun penjara. (fer)
Lima Terdakwa MeMiles Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Jumat 02-10-2020,15:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,06:49 WIB
Pakar Hukum UNISLA Soroti Polemik PT PAL dan Forum IDeA di Lamongan
Rabu 30-09-2026,04:20 WIB
AKBP Irawan Setyono Nakhodai Polres Pasuruan Gantikan AKBP Harto Agung
Rabu 30-09-2026,13:46 WIB
3 Kader Gerindra Bersama 5 Orang Diamankan Polrestabes Surabaya saat Pesta Narkoba
Rabu 30-09-2026,00:05 WIB
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu Jakarta, Ponsel Dipatok Rp 250 Juta
Rabu 30-09-2026,09:00 WIB
Polisi Ngawi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Gunung Botak
Terkini
Rabu 30-09-2026,23:16 WIB
Polsek Panceng Salurkan Air Bersih untuk Warga Dusun Gampeng Gresik
Rabu 30-09-2026,23:05 WIB
Nyeri Dada Berujung Pemasangan Ring Jantung, Arif Rasakan Manfaat JKN di Bojonegoro
Rabu 30-09-2026,22:47 WIB
Bedah Buku Musyawarah di Malang Tawarkan Konsep Demokrasi dalam Pembentukan Undang-Undang
Rabu 30-09-2026,22:17 WIB
Ombudsman Susun Indikator 12 Malaadministrasi untuk Perkuat Pengawasan Layanan Publik
Rabu 30-09-2026,22:09 WIB