Polsek Semen Operasi Yustisi, Pelanggar Disanksi Teguran dan Teguran Tertulis

Jumat 02-10-2020,14:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 66/2020 dan Perda Provinsi Jatim nomor 2/2020 serta Perbup Kediri nomor 44/2020, Polsek Semen jajaran Polres Kediri Kota rutin menggelar operasi yustisi. Hal ini dilaksanakan didasarkan pada karakteristik situasi dan kondisi wilayah hukum Polsek Semen. Kapolsek Semen, AKP Siswandi menuturkan operasi yustisi dilaksanakan setiap hari 24 jam dengan berpindah-pindah lokasi. Pihaknya juga menggelar operasi yustisi di tempat keramaian seperti di Pasar Semen dan lainnya dengan sanksi teguran dan teguran tertulis. "Yang dimaksud dengan teguran, karena saat masyarakat menggunakan masker kurang benar dan bawa masker tapi tidak dipakai. Itu yang kena sanksi teguran. Dan bagi yang tidak membawa masker kita berikan sanksi teguran tertulis," ujar Siswandi kepada memorandum.co.id, Jumat (2/10/2020). Di samping itu, Siswandi merasa bersyukur, karena masyarakat sudah mulai peduli dan taat protokol kesehatan. "Karena wabah Covid-19 ini belum ada vaksin. Dan vaksinnya adalah diri kita sendiri, yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan," sambung dia. Lebih lanjut Siwandi berpesan, supaya masyarakat selalu menggunakan masker saat keluar rumah. "Saya berpesan pada masyarakat agar selalu menggunakan masker dan jaga jarak, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," pesannya. Setiap operasi yustisi, Polsek Semen melaksanakannya bersama Koramil, Satpol PP dan pihak kecamatan. (mis/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait