Tulungagung, Memorandum.co.id - Polsek Karangrejo bersama Koramil O807/16 dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di Jalan Raya Desa Jeli-Karangrejo, Jumat (2/10/2020). Operasi itu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jatim nomor 57 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kapolsek Karangrejo, AKP Sugeng mengatakan, yustisi ini menindak para pelanggar prokes yang tidak memakai masker, maupun yang salah dalam menggunakan masker. "Dalam operasi yustisi kali ini pelanggarnya sangat minim. Kebanyakan masyarakat sudah memakai masker. Namun sebagian kecil masih ada yang salah cara penggunaanya, lalu kita beri teguran saja," terang dia. Selama pelaksanaan yustisi, kata Sugeng, Polsek Karangreja telah menindak tegas sekitar 25 pelanggar prokes. "Para pelanggar mendapat sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu," jelasnya. AKP Sugeng menuturkan, selain menindak pelanggar prokes, adanya operasi yustisi ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat, agar penyebaran Covid-19 bisa segera reda. "Kami tegaskan agar seluruh masyarakat mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, selalu memakai masker, sering cuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan masa. Dengan harapan pandenlmi Covid-19 bisa segera berlalu, dan masyarakat bisa beraktivitas normal seperti biasa," pungkasnya. Jaenal (50), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo saat terjaring operasi yustisi mengaku senang. "Alhamdulillah saya bebas dan tidak disanksi. Karena semenjak ada virus corona saya selalu memakai masker. Saya berharap bagi warga yang melanggar bisa ditindak tegas. Utamanya yang tidak memakai masker harus didenda agar semua jera, dan tidak ada warga yang tertular virus corona," ungkap Jaenal. (kin/mad)
Operasi Yustisi Polsek Karangrejo Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Jumat 02-10-2020,14:38 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :