Sidoarjo, Memorandum.co.id - Warga Sidoarjo diharapkan lebih berhati-hati saat transaksi jual beli mobil atau transaksi lain ketika pembayaran via transfer bank. Seperti yang dialami M. Subechan (30), warga Banyu Urip Surabaya. Ketika transaksi jual beli sudah deal, korban disuruh transfer ke rekening saudara dari pemilik mobil. Setelah ditransfer ternyata rekening itu tak diakui oleh pemilik mobil. Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Tri Novi membenarkan telah menerima laporan penipuan dan penggelapan dengan korban M. Subechan (30), warga Banyu Urip Surabaya dengan kerugian korban sebesar Rp 89 juta. "Iya kami sudah menerima laporan korban kemarin dan sekarang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," katanya, Jumat (2/10/2020). Awal kejadian penipuan itu ketika korban bermaksud membeli mobil Ertiga. Sebelumnya, korban ditawari mobil oleh saksi yang bernama Ayu Cindy Febrianti. Mobil yang ditawarkan oleh saksi Ayu Cindy adalah mobil Suzuki Ertiga tahun 2013 dengan harga penawaran Rp 98 juta. Selanjutnya korban bersama saksi mendatangi rumah pemilik mobil yakni Yayan Hamdala di Desa Karangpuri RT 01/RW 02 Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo untuk mengecek kondisi mobil yang akan dijual berikut surat-suratnya. Setelah dilakukan pengecekan beberapa saat, korban M. Subechan berminat untuk membeli mobil Suzuki Ertiga tersebut. Korban saat itu juga langsung mentransfer uang sebesar Rp 89 juta melalui M-Banking ke Nomor Rekening BCA yang diberikan oleh saksi Ayu Cindy Febrianti dan rekening tersebut atas nama Ahmad Suparman. Beberapa saat kemudian, ketika korban hendak membawa mobil yang telah dibeli tersebut ternyata tidak diperbolehkan oleh pemilik atau penjual yang bernama Yayan Hamdala tersebut. Karena pemilik/penjual mobil yang bernama Yayan Hamdala belum menerima uang pembelian mobil tersebut. Korban pun juga sempat menjelaskan jika sudah mentransfer ke rekening atas nama Ahmad Suparman. Padahal sebelumnya Yayan Hamdala menjelaskan kalau Ahmad Suparman adalah saudaranya. Namun setelah korban mentransfer ternyata Yayan Hamdala berkata lain yakni Ahmad Suparman itu bukan saudaranya. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 89 juta. Untuk menindaklanjuti perkara tersebut korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.(ags/jok)
Polresta Sidoarjo Usut Penipuan Jual-beli Mobil
Jumat 02-10-2020,12:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,16:12 WIB
Pilkades Serentak 2026, 47 Desa di Kabupaten Kediri Siap Gelar Pemilihan
Kamis 07-05-2026,19:23 WIB
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia 2026, Lawan Qatar Jadi Penentu
Kamis 07-05-2026,15:36 WIB
Niat Boyong Mobil Baru, Rombongan Asal Jakarta Malah Terjun Bebas ke Jurang Gumitir
Kamis 07-05-2026,13:53 WIB
Kota Madiun Terancam Krisis Guru, Pemkot Ajukan Tambahan Tenaga Pendidik
Kamis 07-05-2026,13:50 WIB
Bulog Pastikan Minyakita Tidak Langka, 9.000 Liter Didistribusikan ke Pasar Besar Madiun
Terkini
Jumat 08-05-2026,11:27 WIB
Bukan Betina! Ini 7 Hewan Jantan yang ‘Hamil’ dan Melahirkan Keturunan
Jumat 08-05-2026,11:18 WIB
Polsek Mulyorejo Gelar Operasi Tipiring, Jukir Liar di Kawasan Dharmahusada Diamankan
Jumat 08-05-2026,11:11 WIB
Perkuat Penegakan Hukum di Jatim, OJK Gandeng Polri dan Kejaksaan Berantas Kejahatan Keuangan
Jumat 08-05-2026,11:07 WIB
Praktik Suap dalam Rekrutmen Aparat Desa, Prof Hesti: Mutlak Tanggung Jawab Kepala Desa
Jumat 08-05-2026,11:03 WIB