Sidoarjo, Memorandum.co.id - Warga Sidoarjo diharapkan lebih berhati-hati saat transaksi jual beli mobil atau transaksi lain ketika pembayaran via transfer bank. Seperti yang dialami M. Subechan (30), warga Banyu Urip Surabaya. Ketika transaksi jual beli sudah deal, korban disuruh transfer ke rekening saudara dari pemilik mobil. Setelah ditransfer ternyata rekening itu tak diakui oleh pemilik mobil. Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Tri Novi membenarkan telah menerima laporan penipuan dan penggelapan dengan korban M. Subechan (30), warga Banyu Urip Surabaya dengan kerugian korban sebesar Rp 89 juta. "Iya kami sudah menerima laporan korban kemarin dan sekarang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," katanya, Jumat (2/10/2020). Awal kejadian penipuan itu ketika korban bermaksud membeli mobil Ertiga. Sebelumnya, korban ditawari mobil oleh saksi yang bernama Ayu Cindy Febrianti. Mobil yang ditawarkan oleh saksi Ayu Cindy adalah mobil Suzuki Ertiga tahun 2013 dengan harga penawaran Rp 98 juta. Selanjutnya korban bersama saksi mendatangi rumah pemilik mobil yakni Yayan Hamdala di Desa Karangpuri RT 01/RW 02 Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo untuk mengecek kondisi mobil yang akan dijual berikut surat-suratnya. Setelah dilakukan pengecekan beberapa saat, korban M. Subechan berminat untuk membeli mobil Suzuki Ertiga tersebut. Korban saat itu juga langsung mentransfer uang sebesar Rp 89 juta melalui M-Banking ke Nomor Rekening BCA yang diberikan oleh saksi Ayu Cindy Febrianti dan rekening tersebut atas nama Ahmad Suparman. Beberapa saat kemudian, ketika korban hendak membawa mobil yang telah dibeli tersebut ternyata tidak diperbolehkan oleh pemilik atau penjual yang bernama Yayan Hamdala tersebut. Karena pemilik/penjual mobil yang bernama Yayan Hamdala belum menerima uang pembelian mobil tersebut. Korban pun juga sempat menjelaskan jika sudah mentransfer ke rekening atas nama Ahmad Suparman. Padahal sebelumnya Yayan Hamdala menjelaskan kalau Ahmad Suparman adalah saudaranya. Namun setelah korban mentransfer ternyata Yayan Hamdala berkata lain yakni Ahmad Suparman itu bukan saudaranya. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 89 juta. Untuk menindaklanjuti perkara tersebut korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.(ags/jok)
Polresta Sidoarjo Usut Penipuan Jual-beli Mobil
Jumat 02-10-2020,12:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,22:36 WIB
Perkuat Tata Kelola Program MBG, Khofifah Dorong Sinergi SPPG dan Daerah
Sabtu 04-04-2026,19:16 WIB
Petani Sayur Boyolali Dapat Harapan Baru Lewat Program MBG
Sabtu 04-04-2026,19:57 WIB
Bayar PBB Lewat BRImo Lebih Mudah Dapat Cashback Hingga 13 Persen
Sabtu 04-04-2026,21:44 WIB
Sejarah dan Arti Paskah Yang Diperingati Umat Kristen, 5 April 2026
Sabtu 04-04-2026,20:10 WIB
Babak Pertama Persebaya Vs Persita Berakhir Imbang Tanpa Gol
Terkini
Minggu 05-04-2026,18:44 WIB
Dini Hari di Gubeng Surabaya Mencekam, Dua Remaja Gangster Bersajam Diamankan Polisi
Minggu 05-04-2026,18:36 WIB
Diduga Kambuh Epilepsi, Warga Gondanglegi Ditemukan Meninggal di Sungai
Minggu 05-04-2026,18:27 WIB
Piton 4 Meter Masuk Permukiman Warga Dukuh Pakis Surabaya Memangsa Kucing
Minggu 05-04-2026,18:20 WIB
Dandim Sumenep Pimpin Doa Bersama Awali Pembangunan Jembatan Garuda di Ambunten
Minggu 05-04-2026,18:12 WIB