Sidoarjo, Memorandum.co.id - Warga Sidoarjo diharapkan lebih berhati-hati saat transaksi jual beli mobil atau transaksi lain ketika pembayaran via transfer bank. Seperti yang dialami M. Subechan (30), warga Banyu Urip Surabaya. Ketika transaksi jual beli sudah deal, korban disuruh transfer ke rekening saudara dari pemilik mobil. Setelah ditransfer ternyata rekening itu tak diakui oleh pemilik mobil. Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Tri Novi membenarkan telah menerima laporan penipuan dan penggelapan dengan korban M. Subechan (30), warga Banyu Urip Surabaya dengan kerugian korban sebesar Rp 89 juta. "Iya kami sudah menerima laporan korban kemarin dan sekarang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," katanya, Jumat (2/10/2020). Awal kejadian penipuan itu ketika korban bermaksud membeli mobil Ertiga. Sebelumnya, korban ditawari mobil oleh saksi yang bernama Ayu Cindy Febrianti. Mobil yang ditawarkan oleh saksi Ayu Cindy adalah mobil Suzuki Ertiga tahun 2013 dengan harga penawaran Rp 98 juta. Selanjutnya korban bersama saksi mendatangi rumah pemilik mobil yakni Yayan Hamdala di Desa Karangpuri RT 01/RW 02 Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo untuk mengecek kondisi mobil yang akan dijual berikut surat-suratnya. Setelah dilakukan pengecekan beberapa saat, korban M. Subechan berminat untuk membeli mobil Suzuki Ertiga tersebut. Korban saat itu juga langsung mentransfer uang sebesar Rp 89 juta melalui M-Banking ke Nomor Rekening BCA yang diberikan oleh saksi Ayu Cindy Febrianti dan rekening tersebut atas nama Ahmad Suparman. Beberapa saat kemudian, ketika korban hendak membawa mobil yang telah dibeli tersebut ternyata tidak diperbolehkan oleh pemilik atau penjual yang bernama Yayan Hamdala tersebut. Karena pemilik/penjual mobil yang bernama Yayan Hamdala belum menerima uang pembelian mobil tersebut. Korban pun juga sempat menjelaskan jika sudah mentransfer ke rekening atas nama Ahmad Suparman. Padahal sebelumnya Yayan Hamdala menjelaskan kalau Ahmad Suparman adalah saudaranya. Namun setelah korban mentransfer ternyata Yayan Hamdala berkata lain yakni Ahmad Suparman itu bukan saudaranya. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 89 juta. Untuk menindaklanjuti perkara tersebut korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.(ags/jok)
Polresta Sidoarjo Usut Penipuan Jual-beli Mobil
Jumat 02-10-2020,12:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,20:46 WIB
Moratorium Diskotek Surabaya Dikritik Hiperhu, Minta Pemkot Terapkan Izin Selektif
Selasa 06-10-2026,20:53 WIB
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Selasa 06-10-2026,18:18 WIB
PN Malang Mediasi Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar, Tergugat Minta Bukti Transaksi
Selasa 06-10-2026,18:00 WIB
Pedagang Nasi Jagung Tewas Disambar Truk di Jalur Pantura Kota Pasuruan
Selasa 06-10-2026,20:59 WIB
Estafet Kepemimpinan, Bakom RI Siap Jembatani Aspirasi Rakyat dan Pemerintah
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:36 WIB
Haji Umrah Expo 2026 Surabaya Edukasi Jemaah Hindari Travel Bermasalah
Rabu 07-10-2026,16:32 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Salurkan Rp10 Juta untuk Kebun Hidroponik Warga Kedurus
Rabu 07-10-2026,16:26 WIB
Pertamina Pastikan Stok BBM Pertalite dan Biosolar di Mojokerto Tetap Tersedia
Rabu 07-10-2026,15:56 WIB
HDCI Jatim Kembali Gelar Pahlawan Tour XV, Usung Misi Bangkitkan Pariwisata dan UMKM
Rabu 07-10-2026,15:21 WIB