Surabaya, Memorandum.co.id - Denda yang terkumpul oleh Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 melalui Operasi Yustisi kini tercatat Rp 838 juta. Jumlah itu terkumpul dari operasi yang dilakukan selama dua pekan sejak 14 - 28 September 2020.
"Dari data selama dua minggu, jumlah Operasi Yustisi yang dilakukan mencapai 35.969 kegiatan. Dari sini, ada 19.385 masyarakat melanggar hukum yang terkena sanksi denda administrasi. Untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang terkena sanksi denda administrasi ada 19.385 orang dengan nilai denda Rp 838.426.000," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (30/9/2020).
Ia menambahkan kebanyakan masyarakat yang melanggar prokes yakni tidak menggunakan masker hingga berkerumun dan tidak menjaga jarak saat berada di tempat umum.
Sementara itu, untuk jumlah pelanggar yang mendapat teguran tercatat ada 426.332 orang. Rinciannya, ada 328.161 yang mendapat teguran lisan dan 98.171 mendapat teguran tertulis. Sedangkan pelanggar yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum ada 78.769 orang.
Selain itu, Truno menambahkan ada juga 34 tempat usaha yang terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Sedangkan yang disita KTPnya ada 8.441 orang dan sanksi kurungan ada satu orang.
Ia kembali mengimbau masyarakat senantiasa mentaati prokes yang telah disosialisasikan pemerintah dan Forkopimda. "Dengan disiplin mengikuti protokol kesehatan, maka ini menjadi upaya mempercepat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya. (int/gus)