Gresik, memorandum.co.id - Upaya menekan angka kasus covid-19 terus dilakukan jajaran Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Satpol PP melalui gelaran Operasi Yustisi. Kali ini, operasi yustisi digelar di Jalan Dr Wahidin SHD, Gresik, Selasa (29/9/2020). Razia yang dipimpin Padal Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Darwoyo ini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ipda Darwoyo mengungkapkan, razia dilakukan dengan mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Perbup Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19. “Pada pelaksanaan Operasi Yustisi sasaran kita adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, utamanya yang tidak memakai masker,” kata Darwoyo. Selama pelaksanaan operasi ditemukan 2 orang yang melanggar Perbub Nomor 22 Tahun 2020 dan dikenai sanksi denda sebesar Rp. 150.000 yang dibayar melalui Bank Jatim.(and/har)
Razia Masker, 2 Warga Gresik Didenda Rp 150 Ribu
Selasa 29-09-2020,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,05:00 WIB
Persebaya vs PSM: Duel Tim Terluka di GBT, Misi Bangkit Dua Raksasa Perserikatan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Rabu 25-02-2026,10:11 WIB
Kejahatan Modern Makin Canggih, Dr. Bastianto: UU Perampasan Aset Jadi Keniscayaan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Terkini
Rabu 25-02-2026,22:19 WIB
Kapolres Kediri Kota Resmikan Klinik Rawat Jalan, Perkuat Layanan Kesehatan Internal
Rabu 25-02-2026,22:11 WIB
Pemkot Pasuruan Serahkan Reward Atlet dan Pelatih PORPROV Jatim 2025 Senilai Rp 301 Juta
Rabu 25-02-2026,22:05 WIB
20 Ribu PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Dipastikan Terima THR Idulfitri 2026
Rabu 25-02-2026,21:59 WIB
Hendak Berjualan Takjil, Warga Driyorejo Gresik Tewas Tabrak Truk saat Macet
Rabu 25-02-2026,21:52 WIB