Surabaya, memorandum.co.id - Gegara mengancam bosnya dengan parang, Zainul Arifin alias Inul harus berurusan dengan ranah hukum. Terdakwa harus menanggung perbuatannya dan Selasa (29/9/2020) mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Suwarti. "Terdakwa menemui korban Ade di rumah dengan membawa parang yang diselipkan di pinggang kiri. Ketika bertemu korban, terdakwa mengancam akan membunuhnya," ujar JPU Suwarti dalam dakwaan. Mengetahui ancaman itu, korban berteriak maling sehingga terdakwa ketakutan dan keluar rumah sambil membuang parang. "Terdakwa ditangkap warga di Jalan Simo Sidomolyo VII," ujar JPU Suwarti. Dalam dakwaan, terdakwa sempat dihubungi korban dan ditanya masuk kerja apa tidak. Waktu itu terdakwa menjawab masuk, tapi ternyata saat itu terdakwa tidak bekerja. Besoknya, terdakwa disuruh menghadap ke korban. Saat pertemuan itu, korban meminta maaf tapi oleh korban dijawab untuk mencari kerja lain. Terdakwa sempat duduk di gudang dan pulang ke rumah mengambil parang. Selanjutnya, terdakwa ke rumah korban. Ketika bertemu anak korban, diberitahu korban ada di lantai dua. Terdakwa langsung ke lantai dua dan mengeluarkan parang sambil mengancam akan membunuhnya.(fer)
Ancam Bunuh Bos dengan Parang, Inul Ngaku Hanya untuk Menakuti
Selasa 29-09-2020,13:58 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :