Polres Malang Gelar Operasi Yustisi di Perbatasan Kota Malang dan Batu

Minggu 27-09-2020,16:51 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Menekan penyebaran Covid-19, Polres Malang terus menggiatkan operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Malang. Kali ini menyasar wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang berbatasan dengan Kota Malang dan Batu. Ini dilakukan berdasarkan berdasarkan Instruksi Presiden RI No 6 tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019, Pergub Jatim No 53 tahun 2020, serta Perbup Malang No 57 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Malang No 20 tahun 2020. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dilakukan operasi yustisi. "Ini untuk menekan penyebaran Covid-19," terangnya. Setelah apel pasukan di halaman kantor Kecamatan Karangploso dipimpin Kabag Ops Polres Malang AKP Hegy Renata, personel melaksanakan operasi yustisi di antaranya di kafe di wilayah Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Pelanggar yang terjaring operasi menjalani sidang di tempat oleh petugas penindakan Satpol PP Kabupaten Malang di Polsek Dau. Operasi ini menindak lima orang yang melanggar protokol kesehatan. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko menyebutkan operasi yustisi dilakukan secara rutin. "Adapun tempatnya bergantian," tuturnya. Kegiatan ini dipantau Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Toni Kasmiri SIK SH, Kabagops AKP Hegy Renata ST SIK, Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK, Kasatsabhara AKP Koesmindar, Kasatreskoba AKP Anton Widodo SH, Kasiewas Iptu Sugik Hermawan, PPNS Satpol PP Kabupaten Malang Pedro Da Silva, dan Muspika Dau. (*/ari/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait