Surabaya, memorandum.co.id -Upaya kejaksaan untuk menerapkan keadilan restoratif merupakan langkah inisiatif bahwa perkara bisa diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan. Bahwa, tidak semua pelanggar hukum itu dipidana badan. Menurut anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, bahwa apa yang dilakukan kejaksaan itu untuk mengurangi penumpukan perkara yang kasusnya kecil. Selain itu, biaya penanganan perkara juga tidak murah termasuk sampai ada putusan dari pengadilan. “Berapa biaya yang dikeluarkan negara dengan memberikan makan sehari-hari. Negara bukan mendapatkan uang kembali malah rugi, dan itu juga tidak memberikan efek jera,” ujar Wihadi Wiyanto, anggota Komisi III DPR RI. Lanjut legislator Partai Gerindra ini, untuk masalah celah dengan penerapan peraturan jaksa agung ini kemungkinan tetap ada. Ini tidak terlepas dari permasalahan oknum. “Kalau kita bicara oknum, yang sekarang pun oknum juga bermain. Itu semua tergantung dari oknumnya,” jelas Wihadi. Tambahnya, jika apa yang dilakukan oknum itu terbukti maka harus ada sanksi tegas. “Kalau terbukti harus ditindak tegas oknum tersebut,” jelas anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Jatim IX (Bojonegoro-Tuban) ini. Wihadi menambahkan, di komisi ini pihaknya bertugas mengawasi apa yang dilakukan oleh jaksa dalam penerapan keadilan restoratif. “Kita awasi saja. Termasuk juga keterlibatan masyarakat agar keadilan restoratif ini berjalan sesuai aturan yang ada,” pungkas Wihadi. (fer/nov)
Kurangi Penumpukan Perkara
Sabtu 26-09-2020,13:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,19:00 WIB
Timnas Futsal Indonesia Bungkam Malaysia dan Amankan Tiket Semifinal AFF Futsal 2026
Selasa 07-04-2026,18:55 WIB
Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan, Tetap Wajib Daftar
Selasa 07-04-2026,18:50 WIB
Empat Pengedar Sabu Wonosari Dibekuk, Polisi Sita 31 Paket Siap Edar
Selasa 07-04-2026,18:46 WIB
Surabaya Menuju Parkir Nontunai Voucher Digital, Berlaku Akhir April 2026
Selasa 07-04-2026,18:40 WIB