Surabaya, memorandum.co.id - Penerapan keadilan restoratif di Jatim ternyata sudah berjalan. Meski belum semua kejaksaan melakukan perja yang baru berusia dua bulan tersebut. Hingga September ini, sudah ada empat perkara yang masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ditangani. “Keempatnya itu dari Kejari Jember (pasal 351 KUHP), Kejari Kota Probolinggo (pasal 351 KUHP), Kejari Magetan (pasal 362 KUHP), dan Kejari Surabaya,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim Anggara Suryanagara. Lanjut Angga, sapaan Anggara Suryanagara, bahwa tujuan dari keadilan restoratif itu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. “Tahapannya selektif dan melibatkan semua pihak. Mulai dari korban, pelaku, keluarga, polisi, dan masyarakat. Dan sebagai pertimbangannya, pendekatan menggunakan hati nurani. Jadi bukan subjektivitas dari jaksa,” jelas Anggara. Tambahnya, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam penghentian perkara ini. Seperti tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta. “Jika dalam mediasi ini tidak ada titik temu, maka perkara akan dilanjutkan ke pengadilan. Yaitu menuangkan tidak tercapainya upaya perdamaian dalam berita acara, membuat nota pendapat bahwa perkara dilimpahkan ke pengadilan dengan menyebutkan alasannya, dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ujarnya. Namun, meski Jaksa Agung mempunyai deponering (suatu diskresi untuk mengenyampingkan suatu perkara untuk kepentingan umum) tetapi jika dalam pelaksanaan keadilan restoratif ditemukan adanya dugaan penyimpangan maka akan ditindak tegas. “Ada yang memainkan atau memanfaatkan itu (keadilan restoratif, red) akan ditindak tegas. Karena ini dibuat aturan secara selektif,” tegas Anggara. Sementara itu, sumber di kejaksaan mengatakan, bahwa perja tersebut bukan suatu kewajiban untuk dilaksanakan. Namun, hanya sekadar disarankan untuk menyelesaikan perkara tanpa harus ke pengadilan. Syaratnya, ada titik temu dalam mediasi tersebut. Selain itu juga ada persetujuan dari masing-masing kajari. (fer/nov)
Tindak Tegas jika Dimainkan
Sabtu 26-09-2020,13:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,13:08 WIB
Indonesia Siaga Bencana, Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan Minggu Pagi
Minggu 06-09-2026,09:50 WIB
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Juanda, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan dan Ditunda
Minggu 06-09-2026,12:02 WIB
Semeru Erupsi, Kolom Abu Membubung 1.000 Meter ke Arah Timur
Minggu 06-09-2026,06:56 WIB
Diterjang Puting Beliung, 14 Rumah Warga Mlandingan Situbondo Rusak
Minggu 06-09-2026,11:46 WIB
Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau Hujani Pulau Jawa dan Sumatera
Terkini
Minggu 06-09-2026,22:20 WIB
162 Pelajar dan Atlet Umum Ikuti Kejurkab Tenis Meja Situbondo 2026
Minggu 06-09-2026,22:12 WIB
AMPG Siapkan 2 Juta Kader Jadi Ujung Tombak Golkar Jatim di Pemilu 2029
Minggu 06-09-2026,21:21 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Perpanjang Penutupan 8 Bandara hingga 23.59 WIB
Minggu 06-09-2026,21:15 WIB
Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Bikin 75 Penerbangan di Juanda Batal hingga 19.50 WIB
Minggu 06-09-2026,21:12 WIB