Dimulai Penyelidikan atau Laporan Masyarakat Terkait Jembatan Suroboyo

Sabtu 26-09-2020,11:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Faktor pelanggaran pidana terhadap keberadaan Jembatan Suroboyo belum ditemukan. Karena belum adanya penyelidikan atau laporan masyarakat. Pengajar di Departemen Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Sapta Aprilianto menjelaskan bahwa wujud jembatan tersebut sudah ada dan dinikmati masyarakat. "Untuk menentukan adanya dugaan itu harus dimulai dari adanya penyelidikan atau laporan masyarakat. Sampai sekarang belum pernah ada," ujar Sapta. Lanjut pria yang mengajar hukum acara pidana kejahatan terhadap nyawa dan harta kekayaan, hukum kesehatan itu, melihat bahwa sudah ada perencanaan dan pelaksanaan anggaran hingga jembatan itu sudah jadi. "Tetapi kalau diduga-duga dari kacamata hukum normatif masih sulit. Jembatan itu sudah wujud," lanjut dia. Namun, jika ada penemuan kondisi di lapangan seperti misalnya ada kerusakan, itu bisa dilaporkan. "Tapi analisanya harus dalam," tegas Sapta. Disinggung arah korupsi, Sapta menegaskan hal tersebut juga sangat kecil. "Misal jembatan itu baru jadi separuh dan belum selesai. Ini kan sudah ada wujudnya," tambah Sapta. Sapta melihat, saat ini hanya masalah optimalisasi fungsi dari jembatan tersebut. "Belum optimal fungsinya sebagai jalan," tambahnya.(fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait