Trenggalek, memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menemukan banyak alat peraga kampanye (APK) menempel di fasilitas umum (fasum). Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh kedua pasangan calon, baik nomor urut 1 Alfan- Zainal serta pasangan petahana Moch Nur Arifin - Syah M Natanegara.
Akhmad Rokhani Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menjelaskan, pihaknya telah melakukan himbauan sampai peringatan kepada kedua paslon agar segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 dan perubahan peraturan KPU nomor 11 tahun 2020.
"Yang termasuk dalam APK adalah semua benda atau bentul lain yang memuat visi misi dan programa calon termasuk simbol maupun foto paslon hinga berasumsi mengajak masyarakat untuk memilih paslon tersebut,"ujarnya.
Bahkan, kepada paslon petahana pihaknya juga telah meminta APK-nya dan foto foto pada saat menjabat bupati termasuk di beberapa fasilitas negara instansi pemerintah serta fasum juga harus diturunkan.
"Namun sayang beberapa baliho besar seperti di area halaman kantor Kecamatan Trenggalek, depan SPBU Widowati dan bando berukuran besar di depan Bank Jatim belumlah terjamah,"terangnya.
Alasannya, masih kata Rokhani, pihak Pemkab Trenggalek melalui Dinas Satpol PP dan Damkar kesulitan mencari alat untuk menurunkannya. "Kami sudah meminta Satpol PP untuk menurunkan baliho itu tapi tidak bisa dilakukan karena minimnya sarana prasarana untuk mengatasinya,"katanya. (bin/gus)