Surabaya, memorandun.co.id - Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas, Kamis (24/9/2020). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony, Direktur PT Kam and Kam yang menangani aplikasi MeMiles ini tidak terbukti dengan tuntutan jaksa terkait pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Perbuatan terdakwa tidak terbukti dengan pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani atas segala tuntutan," ujar Hakim Yohannis Hehamony. Lanjut Yohannis, selanjutnya semua barang bukti yang disita dikembalikan kepada semua korban. "Mengembalikan semua barang bukti baik berupa mobil, uang, dan aset kepada korban," ujar Yohannis dalam amar putusannya. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Novan A Riyanto masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," singkat JPU Novan yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Muzayyin, salah satu penasihat hukum terdakwa menerima putusan tersebut. "Kami terima pak hakim," singkatnya. Ditemui usai sidang, Muzayyin menegaskan bahwa dirinya sejak awal konsisten bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan UU Perdagangan. "Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dimaksud adalah barang. Sementara itu, PT Kam and Kam menawarkan jasa," jelasnya. Lanjut Muzayyin, jasa yang ditawarkan perusahaan tersebut adalah iklan. "Mulai dari awal saya konsisten, saya yakin itu akan bebas. Dan itu dipertimbangkan hakim jelas, kita mempunyai izin tentang kegiatan jasa," pungkas Muzayyin. Mendengar putusan bebas itu, massa pendukung MeMiles langsung histeris. Tidak hanya menangis, mereka menyanyikan Indonesia Raya sebagai ungkapan terima kasih. (fer)
Bos MeMiles Divonis Bebas
Kamis 24-09-2020,15:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,10:30 WIB
6 Film Horor Indonesia yang Tayang di Bioskop September 2026, Ada Munafik dan Suanggi
Jumat 04-09-2026,17:21 WIB
Rotasi 3 Pejabat Polres Tanjung Perak, Kapolres Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Jumat 04-09-2026,09:09 WIB
Ribuan Mahasiswa UIN KHAS Jember Turun ke Jalan, Arak Simbol Keadilan Protes Penjaringan Rektor "Ghaib''
Jumat 04-09-2026,10:35 WIB
Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Tambahan Rp1,23 Triliun di P-APBD 2026
Jumat 04-09-2026,09:01 WIB
Sabu 1 Kg Terungkap dari Ranjau, Saksi BNNP Jatim Sebut Terdakwa Rudiansyah 4 Kali Jadi Perantara Joni
Terkini
Sabtu 05-09-2026,08:37 WIB
Profil Veve Zulfikar, Qariah dan Penyanyi Religi Muda Asal Sidoarjo
Sabtu 05-09-2026,07:53 WIB
Sambut Kick-off Super League, Skuad Persik Kediri Gelar Doa Bersama Anak Yatim
Sabtu 05-09-2026,07:39 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Malang Syaiful Rosyid Realisasikan Pengaspalan Jalan di Sawojajar 2
Sabtu 05-09-2026,06:59 WIB
Nekat Gasak Honda Scoopy di Bunulrejo, Pemuda Asal Jabung Tak Berkutik Dikepung Warga
Sabtu 05-09-2026,06:33 WIB