Surabaya, memorandun.co.id - Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas, Kamis (24/9/2020). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony, Direktur PT Kam and Kam yang menangani aplikasi MeMiles ini tidak terbukti dengan tuntutan jaksa terkait pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Perbuatan terdakwa tidak terbukti dengan pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani atas segala tuntutan," ujar Hakim Yohannis Hehamony. Lanjut Yohannis, selanjutnya semua barang bukti yang disita dikembalikan kepada semua korban. "Mengembalikan semua barang bukti baik berupa mobil, uang, dan aset kepada korban," ujar Yohannis dalam amar putusannya. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Novan A Riyanto masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," singkat JPU Novan yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Muzayyin, salah satu penasihat hukum terdakwa menerima putusan tersebut. "Kami terima pak hakim," singkatnya. Ditemui usai sidang, Muzayyin menegaskan bahwa dirinya sejak awal konsisten bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan UU Perdagangan. "Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dimaksud adalah barang. Sementara itu, PT Kam and Kam menawarkan jasa," jelasnya. Lanjut Muzayyin, jasa yang ditawarkan perusahaan tersebut adalah iklan. "Mulai dari awal saya konsisten, saya yakin itu akan bebas. Dan itu dipertimbangkan hakim jelas, kita mempunyai izin tentang kegiatan jasa," pungkas Muzayyin. Mendengar putusan bebas itu, massa pendukung MeMiles langsung histeris. Tidak hanya menangis, mereka menyanyikan Indonesia Raya sebagai ungkapan terima kasih. (fer)
Bos MeMiles Divonis Bebas
Kamis 24-09-2020,15:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,09:41 WIB
Mbah Tarom Pensiun, Sang Adik Masuk Bursa: Sinyal Takhta PKB Madiun Tak Berpindah?
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB