Bos MeMiles Divonis Bebas

Kamis 24-09-2020,15:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandun.co.id - Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas, Kamis (24/9/2020). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony, Direktur PT Kam and Kam yang menangani aplikasi MeMiles ini tidak terbukti dengan tuntutan jaksa terkait pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Perbuatan terdakwa tidak terbukti dengan pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani atas segala tuntutan," ujar Hakim Yohannis Hehamony. Lanjut Yohannis, selanjutnya semua barang bukti yang disita dikembalikan kepada semua korban. "Mengembalikan semua barang bukti baik berupa mobil, uang, dan aset kepada korban," ujar Yohannis dalam amar putusannya. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Novan A Riyanto masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," singkat JPU Novan yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Muzayyin, salah satu penasihat hukum terdakwa menerima putusan tersebut. "Kami terima pak hakim," singkatnya. Ditemui usai sidang, Muzayyin menegaskan bahwa dirinya sejak awal konsisten bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan UU Perdagangan. "Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dimaksud adalah barang. Sementara itu, PT Kam and Kam menawarkan jasa," jelasnya. Lanjut Muzayyin, jasa yang ditawarkan perusahaan tersebut adalah iklan. "Mulai dari awal saya konsisten, saya yakin itu akan bebas. Dan itu dipertimbangkan hakim jelas, kita mempunyai izin tentang kegiatan jasa," pungkas Muzayyin. Mendengar putusan bebas itu, massa pendukung MeMiles langsung histeris. Tidak hanya menangis, mereka menyanyikan Indonesia Raya sebagai ungkapan terima kasih. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait