Surabaya, memorandun.co.id - Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas, Kamis (24/9/2020). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony, Direktur PT Kam and Kam yang menangani aplikasi MeMiles ini tidak terbukti dengan tuntutan jaksa terkait pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Perbuatan terdakwa tidak terbukti dengan pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani atas segala tuntutan," ujar Hakim Yohannis Hehamony. Lanjut Yohannis, selanjutnya semua barang bukti yang disita dikembalikan kepada semua korban. "Mengembalikan semua barang bukti baik berupa mobil, uang, dan aset kepada korban," ujar Yohannis dalam amar putusannya. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Novan A Riyanto masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," singkat JPU Novan yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Muzayyin, salah satu penasihat hukum terdakwa menerima putusan tersebut. "Kami terima pak hakim," singkatnya. Ditemui usai sidang, Muzayyin menegaskan bahwa dirinya sejak awal konsisten bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan UU Perdagangan. "Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dimaksud adalah barang. Sementara itu, PT Kam and Kam menawarkan jasa," jelasnya. Lanjut Muzayyin, jasa yang ditawarkan perusahaan tersebut adalah iklan. "Mulai dari awal saya konsisten, saya yakin itu akan bebas. Dan itu dipertimbangkan hakim jelas, kita mempunyai izin tentang kegiatan jasa," pungkas Muzayyin. Mendengar putusan bebas itu, massa pendukung MeMiles langsung histeris. Tidak hanya menangis, mereka menyanyikan Indonesia Raya sebagai ungkapan terima kasih. (fer)
Bos MeMiles Divonis Bebas
Kamis 24-09-2020,15:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-11-2024,12:59 WIB
Mantan Kades Kedawung Kulon Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Senin 25-11-2024,07:16 WIB
Satu Jiwa, Mantra Persis Solo yang Mengikat Ribuan Hati
Senin 25-11-2024,21:52 WIB
Alfan Sueb dan Mikael Alfredo Tata Dipanggil Timnas, Paul Munster Sudah Siapkan Pemain Pengganti
Senin 25-11-2024,15:48 WIB
Dua Truk Melaju Kencang Adu Banteng di Kota Probolinggo
Senin 25-11-2024,21:14 WIB
Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD
Terkini
Selasa 26-11-2024,05:31 WIB
Kembali ke Masa Lalu, Deretan Lagu Nostalgia yang Viral Lagi
Selasa 26-11-2024,05:27 WIB
Ingin Tubuh Ideal Tanpa Harus ke Gym? Coba Olahraga-Olahraga Menyenangkan Ini!
Senin 25-11-2024,22:24 WIB
Polres Lumajang Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Senin 25-11-2024,22:10 WIB
Jelang HUT Ke-1264 Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Hadiri Zikir dan Doa Bersama
Senin 25-11-2024,22:01 WIB