Surabaya, Memorandum.co.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmmor) yang dilakukan Jhulianto alias Kadal dan Fadli alias Udin ini terbilang profesional. Untuk menghindari kecurigaan warga, mereka menumpang ojek online dan mencari sasaran secara acak. Kebetulan saat melintas di Jalan Raya Semampir, tepatnya di parkiran warung kopi (warkop) Wak Gondrong, mereka mengincar Honda Scoopy L 3468 TF milik Bryan Dodik Prasetyo. Karena dirasa aman, mereka lalu meminta ojek online untuk berhenti. Jhulianto lalu menuju sasaran, sedangkan Fadil mengawasi situasi. Dengan menggunakan kunci Y yang disiapkan, akhirnya motor seharga Rp 7 juta itu berhasil dibawa kabur. “Yang membonceng Fadil. Saya sebagai eksekutor,” ujar Jhulianto kepada jaksa penuntut umum (JPU) Nanik Prihandani, Rabu (23/9). Lanjut Jhulianto yang pernah meringkuk di penjara kasus tawuran itu, rencananya motor akan dipakai sendiri. “Ada rencana mau dijual Rp 3,5 juta. Atau saya pakai sendiri,” pungkas Jhulianto. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, JPU Nanik membacakan tuntutannya. “Menuntut terdakwa Jhulianto alias Kadal dan Fadli alias Udin masing-masing selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar JPU Nanik di hadapan ketua majelis hakim R Mohammad Fadjarisman. (fer/gus)
Bandit Motor Profesional Ini Dituntut Kurungan 2,5 Tahun Penjara
Rabu 23-09-2020,16:48 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :