Tim Gabungan Kabupaten Malang Tertibkan Masker di Wilayah Perbatasan

Selasa 22-09-2020,18:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Wilayah perbatasan Kabupaten Malang menajdi area operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). Kali ini tim operasi yustisi menyasar Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9/2020). Operasi yang menurunkan tim gabungan ini menertibkan masyarakat di kawasan depan Stasiun KA Lawang, Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan, operasi masker akan dilaksanakan dengan dua kegiatan yaitu mobiling dan penghentian kendaraan di depan Stasiun KA Lawang. “Untuk petugas patroli gabungan ini TNI, Polri dan satpol PP melaksanakan mobiling serta razia di tempat nongkrong warung kopi atau warung yang dianggap banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker,” paparnya. Tim menyisir wilayah perbatasan dan apabila menemukan pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker maka akan menjalani sidang di tempat. Dan untuk razia di jalan maka dapat dilakukan dengan menghentikan kendaraan roda dua dan menertibkan. Tim mobiling yang dipimpin Ipda Choirul M ini melaksanakanan razia dengan rute Pujasera Lawang-Jalan Agopuro-Jalan Mongisidi-Jalan Panglima Sudirman-Pasar Lawang- ruko Jalan Raya Lawang arah Pasuruan-Jalan Simping Talangsari-Jalan Raya Lawang arah Singosari, dan lokasi penindakan yustisi di depan Stasiun KA Lawang. Sedangkan tim razia di Jalan Raya Tamrin, depan Stasiun KA Lawang yang dipimpin AKP Hegy Renata menertibkan kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas di Jalan Raya Lawang-Jalan Raya Pasuruan. Kegiatan ini dihadiri Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra SIP MIPol, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH, Wakapolres Kompol Tony Kasmiri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen I Gede Putu Astawa, Kasi Pidum Kejari Kepanjen Sobrani Binsar SH, Kapolsek Lawang Kompol Hari Subagyo, Danramil 0818 Lawang Kapten Arm Joko Sunono, Kabag Ops AKP Hegy Renata, Kasatreskrim AKP Andaru Tiksnarto Rahutomo, Kasatsabhara AKP Kusmindar, Pasiops Kodim 0818 Kapten Inf Joko STH, Camat Lawang Tito Vibrianto. Adapun perangkat sidang, yaitu Hakim dari PN Kepanjen Farid Zuhri, penuntut umum dari Kejari Kepanjen Rendy, panitera pengganti PN Kepanjen Totok Subianto, dan PPNS Kabupaten Malang Pedro Da Silva. (*/ari/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait