Agen Kuasai Kartu Combo, Modus Sunat Dana PKH di Sidoarjo

Senin 21-09-2020,20:53 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Sidoarjo, memorandum.co.id - Terungkapnya pemotongan dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk keluarga tidak mampu atau keluarga penerima manfaat (KPM) dari program keluarga harapan (PKH) di Sidoarjo, kali pertama ditemukan pendamping desa di Kecamatan Tanggulangin. Saat sosialisasi gerakan KKS ( ATM atau Kartu Combo ) dipegang sendiri atas instruksi dari Kementerian Sosial. Kepala Dinas Sosial Sidoarjo Tirto Adi menyebutkan, bahwa ada temuan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang seharusnya dipegang oleh penerima bansos dari pemerintah. Namun kali ini KKS dikuasai oleh agen yang berlokasi di Desa Kalisampurno, Tanggulangin, Sidoarjo, yakni agen 'Ayu'. Jika KKS dipegang orang lain yang tidak berhak atau agen, itu bakal rawan disalahgunakan. "Ini sesuai instruksi Kemensos, jika KKS harus dipegang oleh si penerima sendiri," katanya, Senin (21/9/2020). Lanjut Tirto, dugaan praktik penyalahgunaan bansos pada PKH itu diketahui setelah koordinator PKH di Sidoarjo menggelar sosialisasi KPM pegang KKS sendiri. Saat sosialisasi itu diketahui jika KKS ternyata tak dipegang oleh KPM, melainkan dikuasai oleh agen. "Awalnya kan kita punya pendamping PKH itu, ternyata ditemukan jika KKS tersebut tak dipegang oleh penerima bantuan sendiri," terang Tirto Adi. Gerakan KPM pegang KKS sendiri sejatinya merupakan instruksi dari Kementerian Sosial untuk meminimalisir penyalahgunaan dana bantuan sosial. Saat sosialisasi gerakan itu, ada beberapa KPM yang tidak menunjukkan KKS. Penyebabnya KKS berada di agen. Ironisnya, saat dicek ulang kepada beberapa KPM, mereka hanya menerima pencairan Rp 150 ribu. Padahal yang harusnya diterima  Rp 200 ribu. Tak hanya itu, penyunatan bansos itu sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, dibuktikan dengan bukti struk pencairan bansos. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerjunkan tim khusus (timsus) untuk mengusut dugaan penyunatan bansos itu. Kejaksaan juga sudah melakukan telaah terhadap data terkait hal tersebut. Sebab penyunatan dana bansos itu bagian dari upaya melawan hukum. "Ada potensi tindak pidana korupsi dan hukumannya juga berat jika memang nanti terbukti," kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idam Khalid. (ags/jok/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait