SURABAYA - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus kurir pil koplo jenis dobel L, Jumat (23/11) siang. Polisi juga menangkap Kasdiono (52), warga Jalan Bratang Tangkis V/2, sebagai kurirnya. Dari tangannya disita 1 juta butir dobel L yang dikemas dalam botol yang dimasukkan karton. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simamarta menjelaskan, tersangka sudah dua kali memasukkan pil koplo ke Surabaya atas perintah AL (DPO). "Pertama lolos dan ini kali kedua. Setelah dilakukan pengintaian ada informasi terkait aktifitas tersangka," kata Leo, Jumat (30/11). Lebih lanjut Leo menjelaskan, dari hasil interogasi, Kasdiono mendapat barang tersebut atas perintah AL. Tersangka diminta mengambil barang tersebut secara ranjau di wilayah Beji, Pasuruan. Selain menyediakan barang, AL juga telah menyiapkan pembeli pil setan itu sehingga Kasdiono hanya sekadar mengantar barang sesuai instruksi AL. "Mereka berkomunikasi pakai telepon untuk mengatur di mana lokasi ranjaunya. Selain itu AL juga menginstruksikan Kasdiono untuk mengirim barang itu kepada para pemesannya," lanjut Leo. Leo menandaskan, penangkapan Kasdiono bermula dari informasi yang menyebut jika di rumah Jalan Bratang Tangkis V/2, sering ada aktifitas mencurigakan. Darisana kami lakukan penyelidikan hingga meringkus tersangka. Di rumah itu petugas juga mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Pengakuan Kasdiono, petugas lalu mendatangi rumah kos tersangka di Jalan Ngagel Tirto V/53. Di tempat itu petugas akhirnya menemukan barang bukti pil dobel L berjumlah satu juta. "Kami temukan pil koplo di kos-kosan Kasdiono di Jalan Ngagel Tirto. Didapati banyak karton yang isinya pil koplo tersebut," tandas Leo. Di hadapan penyidik, Kasdiono mengaku menjadi kurir pil koplo tersebut, ia dijanjikan imbalan Rp 1 juta, setiap kali mengambil dan mengantar sampai ke pemesan. "Saya cuma ambil dan mengirim ke pemesan sesuai perintah AL. Setiap transaksi, saya dapat imbalan Rp 1 juta," ujar tersangka. Dari pemeriksaan terungkap, Kasdiono merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Rutan Medaeng karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor). "Saya beberapa tahun lalu pernah dipenjara karena mencuri motor," imbuh Kasdiono. (fdn/nov)
Satu Juta Dobel L Disita
Sabtu 01-12-2018,05:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-12-2024,14:36 WIB
Kapolsek Sawahan Pimpin Langsung Pengamanan Pertandingan Persebaya Vs Persik
Rabu 11-12-2024,13:53 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Pama Hingga Pamen Polda Jatim Duduki Jabatan Baru
Rabu 11-12-2024,17:43 WIB
Persebaya Menang Telak 4-1 Atas Persik, Mantap di Puncak Klasemen Liga 1
Rabu 11-12-2024,09:15 WIB
Heboh Mayat di Teras Rumah Warga Plosokandang, Polisi: Bukan Korban Pembunuhan
Rabu 11-12-2024,13:27 WIB
Polsek Wiyung Amankan Pertandingan Persebaya Vs Persik Kediri
Terkini
Kamis 12-12-2024,06:00 WIB
Polsek Jabon dan Warga Siapkan Lahan Produktif, Wujudkan Ketahanan Pangan
Kamis 12-12-2024,05:17 WIB
Kejati Jatim Terapkan 10 SOP di Cabang Rutan Kelas I Surabaya untuk Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas
Rabu 11-12-2024,22:27 WIB
Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Intensif Patroli Dialogis
Rabu 11-12-2024,22:21 WIB
Khofifah Kunjungi Warga Dampak Banjir di Kecamatan Kesamben
Rabu 11-12-2024,22:13 WIB