SURABAYA - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus kurir pil koplo jenis dobel L, Jumat (23/11) siang. Polisi juga menangkap Kasdiono (52), warga Jalan Bratang Tangkis V/2, sebagai kurirnya. Dari tangannya disita 1 juta butir dobel L yang dikemas dalam botol yang dimasukkan karton. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simamarta menjelaskan, tersangka sudah dua kali memasukkan pil koplo ke Surabaya atas perintah AL (DPO). "Pertama lolos dan ini kali kedua. Setelah dilakukan pengintaian ada informasi terkait aktifitas tersangka," kata Leo, Jumat (30/11). Lebih lanjut Leo menjelaskan, dari hasil interogasi, Kasdiono mendapat barang tersebut atas perintah AL. Tersangka diminta mengambil barang tersebut secara ranjau di wilayah Beji, Pasuruan. Selain menyediakan barang, AL juga telah menyiapkan pembeli pil setan itu sehingga Kasdiono hanya sekadar mengantar barang sesuai instruksi AL. "Mereka berkomunikasi pakai telepon untuk mengatur di mana lokasi ranjaunya. Selain itu AL juga menginstruksikan Kasdiono untuk mengirim barang itu kepada para pemesannya," lanjut Leo. Leo menandaskan, penangkapan Kasdiono bermula dari informasi yang menyebut jika di rumah Jalan Bratang Tangkis V/2, sering ada aktifitas mencurigakan. Darisana kami lakukan penyelidikan hingga meringkus tersangka. Di rumah itu petugas juga mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Pengakuan Kasdiono, petugas lalu mendatangi rumah kos tersangka di Jalan Ngagel Tirto V/53. Di tempat itu petugas akhirnya menemukan barang bukti pil dobel L berjumlah satu juta. "Kami temukan pil koplo di kos-kosan Kasdiono di Jalan Ngagel Tirto. Didapati banyak karton yang isinya pil koplo tersebut," tandas Leo. Di hadapan penyidik, Kasdiono mengaku menjadi kurir pil koplo tersebut, ia dijanjikan imbalan Rp 1 juta, setiap kali mengambil dan mengantar sampai ke pemesan. "Saya cuma ambil dan mengirim ke pemesan sesuai perintah AL. Setiap transaksi, saya dapat imbalan Rp 1 juta," ujar tersangka. Dari pemeriksaan terungkap, Kasdiono merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Rutan Medaeng karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor). "Saya beberapa tahun lalu pernah dipenjara karena mencuri motor," imbuh Kasdiono. (fdn/nov)
Satu Juta Dobel L Disita
Sabtu 01-12-2018,05:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,15:18 WIB
Imigrasi Surabaya Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026, Kakanwil Ditjenim Jatim Tinjau Kesiapan Petugas
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,13:30 WIB
Bobot Sentuh 19 Kilogram, Kontes Bandeng Kawak Kembali Dimenangkan Saifullah Mahdi
Terkini
Rabu 18-03-2026,11:37 WIB
Jamin Kenyamanan Lebaran, DPRD Surabaya Minta Pemkot Siagakan Titik Rawan
Rabu 18-03-2026,10:50 WIB
Batas Waktu Zakat Fitrah 2026: Ketentuan Resmi MUI dan BAZNAS, Jangan Sampai Terlambat
Rabu 18-03-2026,10:40 WIB
Arsenal Melaju ke Perempat Final Liga Champions, Siap Kejar Trofi di Final Carabao Cup
Rabu 18-03-2026,10:24 WIB
Vinícius Jr Balas Spanduk “Berhenti Menangis”, Jadi Pahlawan Kemenangan Real Madrid atas Manchester City
Rabu 18-03-2026,10:04 WIB