SURABAYA - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus kurir pil koplo jenis dobel L, Jumat (23/11) siang. Polisi juga menangkap Kasdiono (52), warga Jalan Bratang Tangkis V/2, sebagai kurirnya. Dari tangannya disita 1 juta butir dobel L yang dikemas dalam botol yang dimasukkan karton. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simamarta menjelaskan, tersangka sudah dua kali memasukkan pil koplo ke Surabaya atas perintah AL (DPO). "Pertama lolos dan ini kali kedua. Setelah dilakukan pengintaian ada informasi terkait aktifitas tersangka," kata Leo, Jumat (30/11). Lebih lanjut Leo menjelaskan, dari hasil interogasi, Kasdiono mendapat barang tersebut atas perintah AL. Tersangka diminta mengambil barang tersebut secara ranjau di wilayah Beji, Pasuruan. Selain menyediakan barang, AL juga telah menyiapkan pembeli pil setan itu sehingga Kasdiono hanya sekadar mengantar barang sesuai instruksi AL. "Mereka berkomunikasi pakai telepon untuk mengatur di mana lokasi ranjaunya. Selain itu AL juga menginstruksikan Kasdiono untuk mengirim barang itu kepada para pemesannya," lanjut Leo. Leo menandaskan, penangkapan Kasdiono bermula dari informasi yang menyebut jika di rumah Jalan Bratang Tangkis V/2, sering ada aktifitas mencurigakan. Darisana kami lakukan penyelidikan hingga meringkus tersangka. Di rumah itu petugas juga mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Pengakuan Kasdiono, petugas lalu mendatangi rumah kos tersangka di Jalan Ngagel Tirto V/53. Di tempat itu petugas akhirnya menemukan barang bukti pil dobel L berjumlah satu juta. "Kami temukan pil koplo di kos-kosan Kasdiono di Jalan Ngagel Tirto. Didapati banyak karton yang isinya pil koplo tersebut," tandas Leo. Di hadapan penyidik, Kasdiono mengaku menjadi kurir pil koplo tersebut, ia dijanjikan imbalan Rp 1 juta, setiap kali mengambil dan mengantar sampai ke pemesan. "Saya cuma ambil dan mengirim ke pemesan sesuai perintah AL. Setiap transaksi, saya dapat imbalan Rp 1 juta," ujar tersangka. Dari pemeriksaan terungkap, Kasdiono merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Rutan Medaeng karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor). "Saya beberapa tahun lalu pernah dipenjara karena mencuri motor," imbuh Kasdiono. (fdn/nov)
Satu Juta Dobel L Disita
Sabtu 01-12-2018,05:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,11:40 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (4): Ungkap Peran Untari dalam Aliran Komitmen Fee Proyek DPUPR
Rabu 12-08-2026,17:59 WIB
Jejak CV BJ (1); Pemenang Proyek Lanskap MPP Kota Madiun
Rabu 12-08-2026,21:39 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (5): 11 Saksi Perkuat Pembuktian, Peran Untari Disorot JPU
Rabu 12-08-2026,20:25 WIB
Toko Miras Menjamur di Surabaya, Ada yang Beroperasi Dekat Rumah Ibadah
Rabu 12-08-2026,12:06 WIB
Polda Jatim Tetapkan Joiss Nydia Khaliza Tersangka Arisan Online Bodong, Korban Rugi Rp862 Juta
Terkini
Kamis 13-08-2026,11:23 WIB
Pabrik Pengelolaan Ayam di Ngoro Belum Kantongi Izin, DPMPTSP Siapkan Penindakan
Kamis 13-08-2026,11:10 WIB
Musim Kemarau Tiba, Polsek Tajung Bumi Pantau Tanaman Jagung di Desa Tlangoh
Kamis 13-08-2026,10:50 WIB
P-APBD Jombang 2026 Tembus Rp2,86 Triliun, SILPA Melonjak Rp332 Miliar
Kamis 13-08-2026,10:47 WIB
Semarak HUT ke-81 RI, Satpolairud Polres Gresik Pasang Bendera Merah Putih di Perahu Nelayan
Kamis 13-08-2026,10:44 WIB