Sasar Masyarakat yang Abaikan Prokes di Kota Blitar

Minggu 20-09-2020,19:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Blitar, memorandum.co.id - Operasi yustisi dilakukan dalam rangka menertibkan protokol kesehatan Covid-19. Tim gabungan satuan pengamanan melakukan operasi yustisi dan sidang di tempat untuk masyarakat yang tertangkap keluar rumah tanpa menggunakan masker. Selain itu, operasi ini juga menyasar masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Kepala Satpol PP Kota Blitar Hadi Maksum yang juga bersama rombongan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela mengatakan, jika operasi penertiban protokol kesehatan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020. "Masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi aturan akan didenda sesuai putusan sidang. Ia mengungkapkan besaran denda yang bisa dikenakan antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," ujar Hadi Maksum. Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH SIK MH menjelaskan, bahwa penertiban yang dilakukan ini diharapkan dapat membuat masyarakat semakin tertib mematuhi protokol kesehatan. "Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona yang dari ke hari justru bertambah," terang kapolres. Lanjut Leonard, pihaknya mengacu pada Perda no 2 tahun 2020 dan Pergub no 53 tahun 2020. "Selebihnya nanti akan disidangkan dan diputuskan hakim, jadi nanti diputuskan berapa, yang bersangkuan harus membayar denda sesuai putusan,” ujar lanjut Kapolres Leonard. Rencananya operasi yustisi akan dilakukan secara berkala setidaknya empat kali dalam seminggu. Ia juga mengungkapkan operasi ini akan dilakukan secara merata ke berbagai area di wilayah Kota Blitar. (pra/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait