Blitar, memorandum.co.id - Operasi yustisi dilakukan dalam rangka menertibkan protokol kesehatan Covid-19. Tim gabungan satuan pengamanan melakukan operasi yustisi dan sidang di tempat untuk masyarakat yang tertangkap keluar rumah tanpa menggunakan masker. Selain itu, operasi ini juga menyasar masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Kepala Satpol PP Kota Blitar Hadi Maksum yang juga bersama rombongan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela mengatakan, jika operasi penertiban protokol kesehatan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020. "Masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi aturan akan didenda sesuai putusan sidang. Ia mengungkapkan besaran denda yang bisa dikenakan antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," ujar Hadi Maksum. Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH SIK MH menjelaskan, bahwa penertiban yang dilakukan ini diharapkan dapat membuat masyarakat semakin tertib mematuhi protokol kesehatan. "Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona yang dari ke hari justru bertambah," terang kapolres. Lanjut Leonard, pihaknya mengacu pada Perda no 2 tahun 2020 dan Pergub no 53 tahun 2020. "Selebihnya nanti akan disidangkan dan diputuskan hakim, jadi nanti diputuskan berapa, yang bersangkuan harus membayar denda sesuai putusan,” ujar lanjut Kapolres Leonard. Rencananya operasi yustisi akan dilakukan secara berkala setidaknya empat kali dalam seminggu. Ia juga mengungkapkan operasi ini akan dilakukan secara merata ke berbagai area di wilayah Kota Blitar. (pra/fer)
Sasar Masyarakat yang Abaikan Prokes di Kota Blitar
Minggu 20-09-2020,19:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,18:11 WIB
Pemasangan Blok Rel, Jalan Ahmad Yani Surabaya Ditutup Sementara
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,18:26 WIB
Bongkar Penimbunan BBM Ilegal, Mabes Polri Sita 28 Ton Solar di Situbondo
Senin 26-01-2026,21:19 WIB
Satreskrim Polres Gresik Tindak Tegas Begal Payudara Sasar Siswi di Jalan Raya Kebomas
Senin 26-01-2026,18:21 WIB
Arena Sabung Ayam Kepadangan Tulangan Sidoarjo Dibongkar Polisi
Terkini
Selasa 27-01-2026,17:51 WIB
Generasi Muda Kapasari Surabaya Lestarikan Budaya Lewat Sanggar Ludruk Arek Kapasari dan Tari Prakarthi
Selasa 27-01-2026,17:47 WIB
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika, Satu Pelaku Edarkan Sabu Hampir 5 Kg
Selasa 27-01-2026,17:44 WIB
Tingkatkan Keamanan Kawasan Darmo Permai, Polsek Lakarsantri Gelar Patroli Kota Presisi
Selasa 27-01-2026,17:43 WIB
Program MBG Berlanjut di Bulan Ramadan, Kadindik Jatim Usul Gunakan Kemasan
Selasa 27-01-2026,17:27 WIB