Blitar, memorandum.co.id - Operasi yustisi dilakukan dalam rangka menertibkan protokol kesehatan Covid-19. Tim gabungan satuan pengamanan melakukan operasi yustisi dan sidang di tempat untuk masyarakat yang tertangkap keluar rumah tanpa menggunakan masker. Selain itu, operasi ini juga menyasar masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Kepala Satpol PP Kota Blitar Hadi Maksum yang juga bersama rombongan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela mengatakan, jika operasi penertiban protokol kesehatan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020. "Masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi aturan akan didenda sesuai putusan sidang. Ia mengungkapkan besaran denda yang bisa dikenakan antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," ujar Hadi Maksum. Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH SIK MH menjelaskan, bahwa penertiban yang dilakukan ini diharapkan dapat membuat masyarakat semakin tertib mematuhi protokol kesehatan. "Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona yang dari ke hari justru bertambah," terang kapolres. Lanjut Leonard, pihaknya mengacu pada Perda no 2 tahun 2020 dan Pergub no 53 tahun 2020. "Selebihnya nanti akan disidangkan dan diputuskan hakim, jadi nanti diputuskan berapa, yang bersangkuan harus membayar denda sesuai putusan,” ujar lanjut Kapolres Leonard. Rencananya operasi yustisi akan dilakukan secara berkala setidaknya empat kali dalam seminggu. Ia juga mengungkapkan operasi ini akan dilakukan secara merata ke berbagai area di wilayah Kota Blitar. (pra/fer)
Sasar Masyarakat yang Abaikan Prokes di Kota Blitar
Minggu 20-09-2020,19:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,07:40 WIB
Profil dan Jejak Karier Kompol Sudaryanto Jabat Wakapolres Bangkalan
Jumat 04-09-2026,08:38 WIB
Bupati Warsubi Dorong Pembentukan Tim Penyelamat untuk Urai Polemik KPRI Sejahtera Jombang
Jumat 04-09-2026,10:30 WIB
6 Film Horor Indonesia yang Tayang di Bioskop September 2026, Ada Munafik dan Suanggi
Jumat 04-09-2026,00:18 WIB
Survei Seismik 2D Lamturo Sasar 238 Desa di Lamongan
Jumat 04-09-2026,03:17 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring dengan Transaksi Rp1,03 Triliun
Terkini
Jumat 04-09-2026,23:25 WIB
Yosie Guru SDN Tambakploso Juara 2 Presenter IJTI Lamongan, Kalahkan 130 Peserta
Jumat 04-09-2026,22:18 WIB
PKKMB UAB Surabaya, 1.400 Mahasiswa Baru Didorong Jadi Wirausahawan dan Pencipta Lapangan Kerja
Jumat 04-09-2026,21:39 WIB
Ketika Game Jadi Orang Ketiga (6): Air Mata di Ujung Penyesalan
Jumat 04-09-2026,21:35 WIB
Tiga Warga Tewas, Anggota DPR Desak Larangan Nasional Sound Horeg
Jumat 04-09-2026,21:30 WIB