Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara tersangka Devi Chrisnawati, notaris yang diduga menipu 15 kliennya hingga meraup keuntungan Rp 65 miliar lebih, sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, bahwa pelimpahan tahap dua sudah dilakukan penyidik Polda Jatim pada minggu lalu. “Berkas tahap dua seminggu lalu,” jelas Farriman, Jumat (18/9). Lanjut Farriman, untuk tersangka sendiri saat ini ditahan. “Ditahan di Rutan Porong (Rutan Perempuan Klas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo),” ujarnya. Disinggung soal pelimpahan di pengadilan, Farriman menegaskan saat ini masih penyusunan dakwaan. “Dakwaannya masih disusun,” jelas Farriman yang menambahkan untuk jaksa yang menyidangkan nanti adalah Sabetania dan Virgha dari Kejati Jatim. Seperti diberitakan sebelumnya, modus wanita yang tinggal di Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, ini yaitu menawarkan pembiayaan atau penalangan offering letter (surat kontrak kerja) pada bank dengan mendapat keuntungan yang menggiurkan. Di mana kliennya diiming-imingi keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut. Pihak bank sendiri menyatakan bahwa offering letter yang diajukan para korban ternyata fiktif. Untuk memberikan kepercayaan para korban, tersangka menjaminkan ceknya. Namun, ketika dicairkan ke bank yang dituju ternyata nominal yang diminta tidak cukup dengan dana milik tersangka. Modus lainnya, tersangka menjanjikan kepada salah satu korban bisa menjualkan rumah senilai miliaran rupiah. Namun, setelah korban menyerahkan sertifikat rumah justru diagunkan atau dijaminkan ke bank. Setelah dana cair, tidak diberikan kepada pemilik rumah, tetapi dipakainya sendiri untuk kebutuhan lain. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (fer/iah)
Jaksa Susun Dakwaan Kasus Penipuan Oknum Notaris
Jumat 18-09-2020,16:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,16:24 WIB
Pelatih Fisik Persebaya Shin Sang-gyu Ungkap Kunci Stamina Pemain di Super League 2025/2026
Senin 22-12-2025,17:24 WIB
Dua Pembunuh Mahasiswi UMM Berkelit, Polisi Pastikan Motif Usai Pra Rekonstruksi
Senin 22-12-2025,17:41 WIB
DPRD Surabaya Ingatkan Camat dan Lurah Soal Dana Kelurahan agar Tidak Terseret Kasus Hukum
Terkini
Selasa 23-12-2025,15:20 WIB
Satlantas Polres Batu Gelar Ramp Check Bus Wisata, Pastikan Keselamatan Wisatawan Libur Natal
Selasa 23-12-2025,15:11 WIB
Kapolres Erik Pantau Langsung Pengamanan Natal
Selasa 23-12-2025,15:08 WIB
Polres Batu Minta Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM dan LPG di Batu Terpenuhi Jelang Libur Nataru
Selasa 23-12-2025,15:04 WIB
Tekan Angka Curanmor, Polsek Sawahan Pasang Banner Imbauan di Putat Jaya
Selasa 23-12-2025,15:02 WIB