Blitar, Memorandum.co.id - Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan di sejumlah café dalam rangka operasi yustisi yang dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela. Selain pemilik usaha, juga terdapat lebih dari 50 orang yang diberikan teguran tertulis karena tidak menggunakan masker. Sedikitnya 8 pemilik cafe dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam operasi yustisi penggunaan masker di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kapolres mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi ini dalam rangka peningkatan disiplin, Gakkum protokol kesehatan guna mencegah dan pengendalian Covid-19. "Operasi ini gabungan dengan TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan dan diikuti pula dari Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar yaitu Moh Didik Kusindiardi, S.H (Hakim), Afif Alkab S.H (Panitera Pengganti) dan Krisinita, S.H (Jaksa Penuntut),” jelas Leonard. Kapolres menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi ini sasarannya cafe atau warung kopi sebagai bagian penegakan hukum berdasarkan Perda Prov No 2 th 2020 dan pergub No 53 Th 2020, Perwali No 47 th 2020. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan juga disiplin menjalankan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tempat keramaian. “Karena setiap pelanggaran akan diberikan sanksi administrasi berdasarkan Perda Provinsi jawa Timur No 02 tahun 2020, sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi penyitaan KTP, hingga sanksi berupa pembayaran denda,” ujarnya.(pra)
Razia Protokol Kesehatan di Kota Blitar, 8 Cafe dan 50 Orang Ditindak
Jumat 18-09-2020,15:00 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :