Lamongan, memorandum.co.id - Sebagai langkah pendukung terbentuknya budaya tertib protokol kesehatan, Polres Lamongan bersama Forkopimda melaunching tim mobile covid hunter (pemburu pelanggar protokol kesehatan).
Launching dilakukan di halaman Mapolres, Kamis (17/9/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB dipimpin secara langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Harun beserta Forkopimda dan diikuti oleh personil Polres Lamongan, TNI, Pemkab Lamongan, relawan Satgas covid-19, dan undangan lainnya.
Bupati Lamongan, H. Fadeli menyampaikan, kehadiran tim ini menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020 yang bertujuan untuk meminimalkan kasus sebaran covid-19 dan angka kematian akibat covid-19 serta dapat meningkatkan kesembuhan pasien covid-19.
Sementara itu, Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa tim mobile covid hunter diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan.
“Kita sudah melaksanakan penindakan pemberian sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di wilayah Kota Lamongan dengan harapan masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan, mengingat situasi pandemi masih belumlah usai” ujar Harun.
Kapolres mengatakan ada 2 cara dalam mendisiplinkan masyarakat yakni dengan penggunaan stasioner dan mobile.
Setelah itu, tim mobile covid hunter langsung bergerak melakukan operasi yustisi dengan sasaran pengguna jalan dan tempat kerumunan massa.(and/har/gus)