Kediri, memorandum.co.id - Mengetatkan protokol kesehatan, Polres Kediri Kota menggelar operasi yustisi mengacu Perda nomor 2 Tahun 2020 dengan melibatkan TNI dan satpol PP. Sasarannya pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di depan taman makam pahlawan (TMP) Jalan PK Bangsa Kota Kediri, Rabu (16/9/2020). Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, operasi yustisi sebelumnya sudah digelar dengan kegiatan sidang di tempat. "Di hari kedua kita gelar di depan TMP. Bagi penggendara yang melanggar akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin depan," ujar Miko. Kemudian, sambung Miko, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi bahwa minggu depan terhitung 21 September 2020 menentukan penindakan denda, dan pelaku usaha yang melanggar ditutup tempat usahanya. "Untuk besaran denda tergantung dari hakim yang memutuskan. Besaran denda maksimal Rp 250 ribu," pungkas Miko. Dalam operasi yustisi terjaring Manajer Persik Syarif Hidayatullah, karena kedapatan tidak memakai masker saat berkendara di depan TMP. "Saya baru tahu kalau di dalam kendaraan harus pakai masker. Kebetulan saya sudah siapkan masker, tapi saya gunakan ketika keluar dari kendaraan. Dan saya mendukung operasi yustisi ini sangat bagus untuk menerapkan protokol kesehatan," ucapnya. Di samping itu, Syarif Hidayatullah juga ikut mengimbau kepada masyarakat untuk wajib pakai masker selama beraktifitas di luar rumah. "Dan jangan lupa selalu membawa hand sanitizer," ucapnya. Sekadar diketahui, dalam operasi yustisi di hari kedua, petugas menjaring 29 pelanggar. Termasuk dua orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri. (mis/mad/fer)
Tidak Pakai Masker, Manajer Persik Terjaring Operasi Yustisi
Rabu 16-09-2020,16:56 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :