Polres Lamongan Razia Protokol Kesehatan di Sejumlah Cafe

Rabu 16-09-2020,07:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Lamongan, memorandum.co.id - Razia penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan jajaran Polres Lamongan. Kali ini, petugas gabungan Polres, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menyisir sejumlah kafe. Kapolres Lamongan AKBP Harun bersama Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono memimpin langsung razia yang digelar Selasa (15/9/2020) malam tadi. Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan ini menyasar Barata Caffe Jl. Veteran, Aconk Caffe Jl. Veteran, Garasi Caffee Jl. Suwoko, Terakota Jl. Suwoko, serta Berlian Caffee Jl. Lamongrejo. "Pengunjung yang tidak menggunakan masker dilakukan penindakan berupa sidang di tempat oleh Sat Sabhara dan Satpol PP Lamongan, dan pelanggar diberikan Berita Acara Pemeriksaan Cepat dengan Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50.000.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan," tegas Harun. Untungnya, petugas tidak menemukan pengunjung yang tidak menggunakan masker. Meski begitu, petugas gabungan juga melakukan tes swab secara sampling kepada para pengunjung kafe sebagai langkah antisipatif dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19.(and/har/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait