Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dipertegas Perda dan Perwali

Selasa 15-09-2020,11:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Satpol PP Provinsi Jawa Timur siap mengawal penerapan peraturan gubernur (pergub) nomor 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019. Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kabupaten dan kota di Jawa Timur. Terkait sanksi, lanjut Budi Santoso, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan kemampuan masyarakat. "Pemerintah kabupaten atau kota mengetahui kemampuan warganya jika diterapkan sanksi denda," tegas dia, Selasa (15/9/2020). Budi Santoso mencontohkan penerapan sanksi denda antara Kabupaten Sidoarjo berbeda dengan Kabupaten Gresik. Kebijakan denda juga berbeda dengan wilayah Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemprov Jatim mendorong kabupaten dan kota di Jawa Timur membuat perda atau perwali. "Ini berbeda karena ada muatan lokal. Sehingga penerapan denda nilainya berbeda," tutur Budi Santoso. Terkait warga yang tidak mampu membayar denda, lanjut Budi Santoso, Satpol PP Jatim mendorong kabupaten/kota menerapkan sanksi sosial. Ia mencontohkan ada kerja bakti bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Seperti warga diminta menjalankan saksi sosial membersihkan pasar, dan membersihkan makam. "Sanksi Sosial juga diterapkan berbeda," tegas dia. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait