Surabaya, Memorandum.co.id - Satpol PP Provinsi Jawa Timur siap mengawal penerapan peraturan gubernur (pergub) nomor 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019. Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kabupaten dan kota di Jawa Timur. Terkait sanksi, lanjut Budi Santoso, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan kemampuan masyarakat. "Pemerintah kabupaten atau kota mengetahui kemampuan warganya jika diterapkan sanksi denda," tegas dia, Selasa (15/9/2020). Budi Santoso mencontohkan penerapan sanksi denda antara Kabupaten Sidoarjo berbeda dengan Kabupaten Gresik. Kebijakan denda juga berbeda dengan wilayah Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemprov Jatim mendorong kabupaten dan kota di Jawa Timur membuat perda atau perwali. "Ini berbeda karena ada muatan lokal. Sehingga penerapan denda nilainya berbeda," tutur Budi Santoso. Terkait warga yang tidak mampu membayar denda, lanjut Budi Santoso, Satpol PP Jatim mendorong kabupaten/kota menerapkan sanksi sosial. Ia mencontohkan ada kerja bakti bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Seperti warga diminta menjalankan saksi sosial membersihkan pasar, dan membersihkan makam. "Sanksi Sosial juga diterapkan berbeda," tegas dia. (day)
Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dipertegas Perda dan Perwali
Selasa 15-09-2020,11:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,14:56 WIB
Perayaan Tahun Baru di Ponorogo Digelar di Tiga Titik Strategis
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,13:11 WIB
Antara Bisnis dan Prestasi: Membaca Arah Persebaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Terkini
Rabu 24-12-2025,08:01 WIB
Imigrasi Jatim Tancap Gas: Raih Peringkat Dua Nasional, Percepat Digitalisasi hingga Perluas Layanan
Rabu 24-12-2025,07:20 WIB
Endrick Resmi Merapat ke Lyon, Cari Menit Bermain Lewat Status Pinjaman dari Real Madrid
Rabu 24-12-2025,07:16 WIB
Pemkab Kediri Tiadakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diganti Doa Bersama dan Istigasah
Rabu 24-12-2025,07:13 WIB
Lookman Jadi Penentu, Nigeria Awali Piala Afrika dengan Kemenangan Dramatis atas Tanzania
Rabu 24-12-2025,07:07 WIB