Kasus Fetish Kain Jarik, Jaksa Tambah Pasal Pencabulan Karena Gilang Juga Lakukan Oral ke Korban

Jumat 11-09-2020,17:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id – Tim jaksa Kejari Tanjung Perak yang menangani kasus fetish kain jarik menambahkan pasal pencabulan terhadap tersangka Gilang Aprilian Nugraha. Penerapan pasal pencabulan ini setelah korban menerangkan telah terjadi pencabulan ketika dirinya dalam kondisi sudah terikat jarik. “Setelah berhasil diikat, lalu korban dioral. Di mana tersangka yang oral korban dalam kondisi terikat jarik,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Jumat (11/9/2020). Ditambahkan Eko, ada pasal berlapis yang dijeratkan kepada tersangka yaitu kesatu pasal 45B Undang-Undang 19/2016 atau kedua pasal 45 ayat (4) Undang-Undang 19/2016 atau ketiga pasal 335 ayat (1) dan kedua pasal 82 jo 76E Undang-Undang 17/2016 dan ketiga pasal 289 KUHP. “Dari penyidik kemarin sudah melakukan ekspose ke kami sebelum menentukan pasal, namun setelah berkas datang ternyata ada fakta dan alat bukti baru yang ditemukan penyidik. Olah karena itu kami koordinasikan agar pasal dalam berkas ditambah,” jelasnya. Disinggung soal bukti baru dengan penambahan pasal pencabulan, Eko menegaskan akan dibuktikan di pengadilan nanti. “Ini kita ungkap waktu sidang saja, soalnya sudah pembuktian,” pungkas Eko. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait