Tumpas Narkoba, Polres Malang Gulung 60 Tersangka

Kamis 10-09-2020,20:02 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang dilakukan Satreskoba Polres Malang berhasil menggulung 60 tersangka, terdiri dari 16 pengedar dan 44 pemakai. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskoba AKP Anton Widodo SH di Mapolres Malang, Kamis (10/9/2020). Dari 60 tersangka ini diamankan barang bukti Sabu sebanyak 34,92 gram, ganja seberat 1,74 gram, ekstasi sejumlah 3 butir dan pil LL sebanyak 2.579 butir. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH menyampaikan pengungkapan ini untuk memerangi adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Malang. “Yang diamankan ada 60 tersangka diantaranya ada yang pengedar dan pemakai,” sebutnya. Diharapkan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 ini menjadikan wilayah hukum Poles Malang terhindari dari ancaman peredaran gelap narkoba yang dapat merugikan masyarakat. Sementara itu, Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan dalam pengungkapan ini juga diamankan barang bukti. “Barang buktinya ada sabu, ganja, ekstasi, dan pil LL,” jelasnya. (*/ari/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait