Pasuruan, Memorandum .co.id - Memasuki masa new normal ini masyakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan covid -19, salah satunya memakai masker saat keluar rumah. Namun ternyata anjuran ini sering diabaikan warga . Untuk memutus penyebaran dan penularan virus covid -19, Muspika dan tiga pilar Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan rutin menggelar razia masker bagi pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker di setiap titik di seluruh wilayah Rembang. "Guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus covid-19 kami rutin melaksanakan razia masker," kata Iyo Ashari, Camat Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/9/2020). "Razia masker kami laksanakan rutin setiap hari di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Rembang," tambahnya. Razia ini melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan dibantu kepala desa, Banser, serta Pemuda Pancasila. Razia tampak dilakukan di perempatan Masjid Agung Rembang dan sejumlah wilayah di Kecamatan Rembang sejak pagi hingga selesai. "Untuk memberikan efek jera bagi yang tidak memakai masker kami beri sanksi sesuai Perbub 36 tahun 2020 dengan baca Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga sanksi sosial bersih-bersih," beber Ashari. Adanya sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya bagi mereka yang tidak memakai masker. "Semoga ke depan kesadaran masyarakat untuk melindungi diri sendiri dan orang lain terhadap penyebaran covid-19 akan lebih meningkat," terangnya.(ion)
Muspika Rembang Rutin Razia Masker
Kamis 10-09-2020,15:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Terkini
Senin 22-12-2025,19:18 WIB
Bandit Gasak Motor Agen Galon di Tambak Anakan Surabaya, Korban Enggan Lapor Polisi
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB
Sekuriti Apartemen Terlibat Curanmor Mengaku Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,18:20 WIB